Ups… Prof. Dr. OC Kaligis Sebut Kejaksaan Lindungi Denny Indrayana?

0
69
Prof. Dr. Otto Kornelis Kaligis, SH, MH/Foto : Net
“Penyidikan kasus Indrayana belum dihentikan penyidik. Hanya saja Kejaksaan mengembalikan berkas karena ada yang harus diperbaiki. Dia juga mengartikan, kuncinya ada di Kejaksaan,”

Jakarta, Lapan6Online : Apa sebenarnya yang melatarbelakangi berkas perkara Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D, tidak dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteruskan ke persidangan pengadilan, hingga sejauh ini belum terkuak.

Untuk membuktikan kasus dugaan korupsi Denny Indrayana sudah layak diadili, Penggugat Prof. Dr. Otto Kornelis Kaligis, SH, MH, akan mengajukan tambahan bukti dari Mahkamah Agung pada sidang berikut.

Demikian perkembangan sidang terahir perkara gugatan OC Kaligis terhadap Polisi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kaligis menggugat Polri karena belum melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi atas nama Denny Indrayana.

Padahal kasus tersebut sudah gelar perkara dan P-21 tapi tidak dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan.

“Sidang berikut saya akan ajukan tambahan bukti dari Mahkamah Agung (MA), untuk menanggapi bukti Tergugat II (Polda Metro Jaya),” kata Kaligis kepada wartawan, usai bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (19/02/2020).

Bukti Tergugat II yang perlu ditanggapi menurut pengacara senior Kaligis, Bukti T2, no. 16 dan no.17 yang mengenai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan kepada Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH dan Surat Pengembalian Berkas Perkara a.n Tersangka Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D, dari Kejaksaan Agung RI tanggal 19 Agustus 2015.

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, SH, MH, hadir kuasa hukum Tergugat II, Ipda Dr. H Marcus AS, SH, MH. Tergugat menyerahkan bukti sebanyak 19 macam untuk menangkal gugatan Kaligis.

Melanjutkan keterangannya Kaligis mengatakan penyidikan kasus Indrayana belum dihentikan penyidik. Hanya saja Kejaksaan mengembalikan berkas karena ada yang harus diperbaiki. Dia juga mengartikan, kuncinya ada di Kejaksaan.

Kejaksaan menurut Kaligis melindungi Denny Indraya. Sebab polisi sudah menyatakan dugaan korupsi tersebut sudah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Korupsi. “Jadi Kejaksaan yang melindungi Dia,” ulang Kaligis tegas.

Bisa kita katakan Kejaksaan yang melindungi Indraya, kejar wartawan. “Pasti. Kejaksaan melindunginya. Sebab di tempat lain kalau sudah cukup bukti dimajukan. Seperti kasi Chefron yang dimajukan dan kasus lain. Kalau Indrayana kan sudah diperiksa 97 saksi, 7 ahli, tersangka, sudah gelar perkara dan bukti lain sebagainya belum diadili,” kata Kaligis menutup keterangan.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut Tergugat I dan Tergugat II, digugat OC Kaligis melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Dugaan korupsi atas nama Denny Indrayana terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: P/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015.

Dari Laporan Polisi ini, diperoleh fakta fakta bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkum HAM RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Data yang diperoleh Kaligis dari Polisi, dalam perkara Indrayana, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 93 orang saksi, tujuh orang ahli, tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka antara lain: 13 bundel berkas terkait Payment Gateway Dirjen Imigrasi tahun 2014, 722 lembar surat, 77 print out email, begitupun laporan keuangan hasil investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas implementasi Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 Nomor: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015. war/kop/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini