Negara Wajib Jamin Penyandang Disabilitas

0
35
Dyan Indriwati Thamrin, S. Pd/Foto : Ist
“Dengan aturan baru tersebut ada pembatasan waktu tinggal untuk setiap penerima manfaat. Tujuannya untuk mengakomodir lebih banyak penyandang disabilitas lain menjadi penerima manfaat melalui sistem terminasi,”

Oleh : Dyan Indriwati Thamrin, S. Pd

Lapan6Online : Puluhan penyandang disabilitas menggelar aksi protes terkait penerapan status Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna menjadi Balai Rehabilitasi dengan memasang tenda di trotoar jalan Pajajaran, Kota Bandung, pada Rabu (15/1/2020).

Mereka sudah menempati tenda berwarna oranye sejak semalam setelah mereka dipaksa petugas balai dan kepolisian mengosongkan ruangan yang biasa mereka tempati.

Ketua Forum Akademisi Luar Biasa, Rianto menyebut ada 32 orang yang bertahan di dalam tenda. Mayoritas berstatus mahasiswa.

Keputusan itu dilakukan sebagai bentuk protes mengenai penghentian layanan yang dilakukan Wyata Guna mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Humas Forum Akademisi Luar Biasa, Elda Fahmi mengatakan, salah satu poin yang menjadi sorotan dari perubahan status panti menjadi balai, para penyandang disabilitas hanya bisa mendapatkan pendidikan dan pelatihan selama 6 bulan. Jangka waktu itu dianggap tidak maksimal untuk penyandang disabilitas menguasai suatu keahlian.

Mereka khawatir hal ini berimbas pada kualitas yang tidak maksimal hingga tidak bisa memenuhi standar yang diinginkan perusahaan yang akan dijadikan tempat mencari nafkah.

Nomenklatur Wyata Guna yang asalnya berbentuk panti menjadi balai berdampak terhadap pelayanan penghuni asrama yang selama ini menghuni Wyata Guna. Puluhan penyandang disabilitas bahkan telah diminta meninggalkan Wyata Guna sejak 21 Juli 2019 lalu.

Polemik itu ternyata tidak hanya memberi dampak negatif terhadap penghuni balai tapi juga terhadap SLBN A Kota Bandung yang berada dalam satu kawasan kompleks dengan Balai Wyata Guna juga terancam tergusur.

Apalagi surat permohonan hibah tanah dan bangunan untuk SLBN A Kota Bandung yang diajukan Gubernur Jabar ditolak oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang. Dalam surat balasannya, Agus justru meminta agar Pemprov Jabar segera mencari lokasi pengganti dan memindahkan SLBN A Kota Bandung.

Pengelola Wyata Guna membantah sudah melakukan pengusiran. Kepala Balai Wyata Guna Sudarsono mengaku sudah melakukan sosialisasi mengenai aturan baru sejak setahun lalu. Para orang tua pun sudah mendapat penjelasan.

Dengan aturan baru tersebut ada pembatasan waktu tinggal untuk setiap penerima manfaat. Tujuannya untuk mengakomodir lebih banyak penyandang disabilitas lain menjadi penerima manfaat melalui sistem terminasi.

Jika semula penerima manfaat dapat tinggal di panti selama 2 sampai 3 tahun. Dengan aturan baru, masa mereka menerima manfaat menjadi maksimal 6 bulan.
Para petugas Wyata Guna pun mendapatkan penambahan fungsi melayani rehab sosial dan pelatihan vokasi.

Atas dasar itu dia minta semua pihak memandang bijak terbitnya Permensos. Apalagi, aturan ini masih dalam tahap peralihan. Artinya, Wyata Guna masih mempersilakan anak-anak SD, SMP dan SMA menetap. https://m.merdeka.com/peristiwa/perlawanan-penyandang-disabilitas-wyata-guna.html

Islam memandang semua manusia adalah setara. Yang membedakannya adalah tingkat ketakwaannya. Tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.

Mereka berhak mendapat perlakuan manusiawi dan layanan fasilitas, termasuk fasilitas khusus yang sesuai dengan keterbatasan yang mereka alami.

Secara fiqih, penyandang disabilitas tetap dibebani kewajiban menjalankan syariat (taklif) selama akal mereka masih mampu bekerja dengan baik.

Tentunya pelaksanaan kewajiban itu dengan mempertimbangkan kondisinya. Mereka diperbolehkan menjalankan kewajiban sesuai dengan batas kemampuannya dengan tanpa mengurangi nilai afdhaliyyah sedikit pun.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An Nur ayat 61 : “Tidak ada halangan bagi tunanetra, tunadaksa, orang sakit, dan kalian semua untuk makan bersama dari rumah kalian, rumah bapak kalian atau rumah ibu kalian… “

Islam sangat memperhatikan penyandang disabilitas, mendudukannya secara setara sebagaimana manusia lainnya dan bahkan memprioritaskannya.

Dalam surah Abasa ayat 1 – 11 dikisahkan perihal interaksi Rasulullah SAW yang dianggap kurang tepat kepada seorang sahabat tunanetra sehingga Allah SWT menegur Beliau sebagai berikut : “Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling. Karena seorang tunanetra telah datang kepadanya. Dan tahukah engkau (Muhammad) barangkali ia ingin menyucikan dirinya (dari dosa). Atau ia ingin mendapatkan pengajaran yang memberi manfaat kepadanya.

Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup (para pembesar Quraisy), maka engkau (Muhammad) memperhatikan mereka. Padahal tidak ada (cela) atasmu kalau ia tidak menyucikan diri (beriman).

Adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pengajaran), sementara ia takut kepada Allah, engkau (Muhammad) malah mengabaikannya. Sekali-kali jangan (begitu). Sungguh (ayat-ayat atau surat) itu adalah peringatan… “

Ulama mufassirin meriwayatkan, bahwa surah Abasa turun berkaitan dengan salah seorang sahabat penyandang disabilitas, yaitu Abdullah bin Ummi Maktum yang datang kepada Rasulullah SAW untuk memohon bimbingan Islam namun diabaikan sebab Rasulullah SAW sedang sibuk mengadakan rapat bersama petinggi kaum Quraisy.

Kemudian turunlah surah Abasa kepada Beliau sebagai peringatan agar memperhatikannya, meskipun tunanetra. Bahkan Beliau diharuskan memperhatikannya daripada para pemuka Quraisy.

Sejak saat itu, Rasulullah SAW sangat memuliakannya dan bila menjumpainya langsung menyapa, “Selamat berjumpa wahai orang yang karenanya aku telah diberi peringatan oleh Tuhanku.” http://psld.ub.ac.id/in/indonesia-pandangan-islam-tentang-hak-hak-penyandang-disabilitas/

Kesetaraan kedudukan antara penyandang disabilitas dan mereka yang bukan penyandang disabilitas berarti juga kesamaan hak dalam pemenuhan kebutuhan pokok karena keduanya sama-sama warga negara. Negara memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memperhatikan dan mengurus mereka.

Banyak teks syariat yang menegaskan hal ini, misalnya soal tanggung jawab pemerintah untuk mengurus dengan baik para warganya sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari-Muslim. Ditambah lagi mereka tengah diliputi kondisi yang tak mengenakkan dan serba kesulitan.

Negara wajib memprioritaskan perhatian bagi mereka. Suatu saat, Abu Maryam al-Azdi, pernah berpesan satu hadits kepada Mua’wiyah.

Hadits itu berisi ancaman bagi pemimpin yang lalai memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas. Riwayat ini dinukilkan dari Abu Dawud dan at-Tirmidzi.
Negara harus membuka akses pendidikan bagi para penyandang disabilitas.

Pendidikan adalah salah satu instrumen penting untuk memperbaiki taraf kehidupan mereka serta memberdayakan mereka sesuai batas kemampuannya.

Negara hendaknya mendirikan lembaga atau instansi khusus yang melayani mereka. Umar Bin Abdul Azis pernah menulis instruksi kepada pejabat Syam. Ia memerintahkan agar para tunanetra, pensiunan, atau sakit, dan para jompo didata sedemikian rupa untuk memperoleh tunjangan.

Bahkan, konon, sejumlah tunanetra memiliki pelayan yang menemani setiap waktu. Kebijakan yang sama juga ditempuh oleh al Walid bin Abdul Malik.

Sementara, Abu Ja’far al-Manshur mendirikan rumah sakit khusus untuk penyandang disabilitas di Baghdad. https://m.republika.co.id/amp/pfwt1n313

Penyelenggaraan pendidikan bagi para penyandang disabilitas, pengadaan fasilitas khusus dan tunjangan kesejahteraan tentunya membutuhkan dana yang sangat besar. Darimana negara memperoleh dananya?

Seandainya kekayaan alam dikelola berdasarkan aturan Islam yakni dikelola sepenuhnya oleh negara, maka pendidikan, fasilitas khusus dan tunjangan kesejahteraan bagi para penyandang disabilitas bukanlah hal yang mustahil.

Demikianlah Islam mengatur dalam pengurusan para penyandang disabilitas.

Mampu menyelesaikan problematika para penyandang disabilitas seperti pendidikan, fasilitas khusus dan tunjangan kesejahteraan dengan tuntas dan sempurna.

Tetapi kesempurnaan sistem Islam hanya bisa dibuktikan apabila ia diberi kesempatan untuk diterapkan dalam bingkai negara. GF/RIN/Lapan6 Group

*Pemerhati sosial

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini