“Negara wajib mengurus urusan dan kemaslahatan rakyat, termasuk menyediakan pelayanan publik seperti menjamin kebutuhan pokok pangan, papan dan sandang dan juga menjamin pemenuhan lebutuhan dasar masyarakat secara gratis baik pendidikan, kesehatan dan keamanan,”
Oleh : Indah
Lapan6Online : Media sosial kembali dikejutkan oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan kepada Menteri Agama Fachrul Razi untuk bisa menerbitkan fatwa terkait pernikahan lintas ekonomi.
Muhadjir mengusulkan agar orang kaya wajib menikahi orang miskin. Hal ini, kata Muhadjir, dilakukan untuk mengatasi masalah kemiskinan baru serta tafsir agama soal pernikahan yang harus dilakukan antara dua orang yang setara atau kufu.
Menurutnya kalau ada ajaran agama mencari jodoh yang se-kufu ya otomatis yang miskin cari yang miskin. Karena sama-sama miskin lahirlah keluarga miskin baru, inilah problem di Indonesia.
Bahkan menurut Muhadjir masyarakat Indonesia yang berumah tangga Indonesia mencapai 57.116.000 jiwa dengan masyarakat miskin mencapai 9,4% atau sekitar 5 juta.
Jika ditambah status hampir miskin, maka angkanya mencapai 16,8% atau sekitar hampir 15 juta. Menurutnya, kemiskinan itu sumber penyakit, salah satunya stunting atau kerdil.
Selain itu, ada 2,5 juta perkawinan di Indonesia per tahun. Sebanyak 1,9 juta pernikahan di antaranya melalui Kemenag, sisanya melalui catatan sipil.
Pernikahan tidak bisa dipaksakan sebab itu merupakan lingkup pribadi setiap individu. Setiap manusia bebas memilih pendamping hidupnya sesuai dengan apa yang ia inginkan dan tentunya setiap manusia mempunyai kriteria masing-masing dan sesuai pemahaman yang ia miliki.
Menurut pandangan Islam jodoh merupakan cerminan diri, jika seseorang itu baik, in syaa Allah akan mendapatkan jodoh yang baik. Sebaliknya, jika orang tersebut tidak baik, akan mendapatkan jodoh yang tidak baik pula. Hal itu merupakan ujian dari Allah agar menuntunnya ke jalan kebaikan.
Seperti dalam firman Allah SWT;
“Wanita wanita yang keji adalah untuk laki laki yang keji, dan laki laki yang keji adalah untuk wanita wanita yang keji pula. Dan wanita wanita yang baik adalah untuk laki laki yang baik dan laki laki yang baik adalah untuk wanita wanita yang baik pula”. (QS An Nur : 26).
Bahkan di dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Harrairah RA, Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam telah bersabda;
“Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.”
Cara mengatasi kemiskinan menurut pandangan Islam.
Perlunya penguasa menengok kisah Umar Bin Khattab. Khalifah umar merasa bersalah lantaran telah membiarkan seorang ibu dan anaknya kelaparan.
Sehingga dengan rasa bersalahnya tanpa memerdulikan rasa lelah, khalifah Umar mengangkat sendiri karung gandum tersebut di punggungnya dan mengantar sendiri lalu memasakkannya untuk seorang ibu dan anaknya yang sedang kelaparan.
Ini menggambarkan bahwa kesejahteraan masyarakat sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Negara wajib mengurus urusan dan kemaslahatan rakyat, termasuk menyediakan pelayanan publik seperti menjamin kebutuhan pokok pangan, papan dan sandang dan juga menjamin pemenuhan lebutuhan dasar masyarakat secara gratis baik pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Rasul Saw bersabda, “pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya. (HR Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar).
Bahkan Islam telah menetapkan sistem pengelolaan keuangan negara, sumber-sumber penerimaan dan bab-bab pengeluaran atau belanja.
Penerimaan negara berasal dari kekayaan milik negara baik jizyah, kharaj, khumus, ghanimah, fa’i, ‘usyur (yang berbeda dari cukai), harta waris yang tidak ada pewarisnya dan kekayaan milik negara lainnya, juga dari kekayaan milik umum seperti minyak, gas, energi panas bumi, mineral, kehutanan, perikanan, udara dan sebagainya. Dengan semua itu akan cukup untuk membiayai program kerja negara. Wallah a’lam bi ash-shawab. GF/RIN/Lapan6 Group