“Desa hanya tempat rembug musyawarah mufakat bukan tempat putusan perkara sengketa, lihat saja di perundangan Desa adakah pasal yang mengatur lembaga Desa seperti Tim6 pertanahan dengan kewenangan sederajat dengan kewenangan seorang Hakim Desa, BPD, TPK, Damang Adat, Desa Adat, perpanjangan lembaga eksekutif, wakil pemerintahan paling bawah, bukan lembaga yudikatif penegakkan hukum,”
Barito Utara/Kalteng, Lapan6Online : Tim 6 Pertanahan Desa Majangkan, Kecamatan Gunung Timang Kandui, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah meski dapat acungan jempol terbalik, pasalnya Tim6 Pertanahan Desa Majangkan bisa memutus perkara sengketa tanah antara warga Desa Kandui dan warga Desa Majangkan, anehnya anggota Tim6 Pertanahan tersebut diduga tidak memiliki legal formal, seperti Perda Barut, Perbub Barut, SK Bupati Barut, dan atau Perdes Majangkan, Kepdes Majangkan dan atau SK Kepala Desa Majangkan.
Dan tidak dibenarkan di tingkat Desa ada lembaga peradilan, Desa hanya tempat rembug musyawarah mufakat bukan tempat putusan perkara sengketa, lihat saja di perundangan Desa adakah pasal yang mengatur lembaga Desa seperti Tim6 pertanahan dengan kewenangan sederajat dengan kewenangan seorang Hakim.
Desa, BPD, TPK, Damang Adat, Desa Adat, perpanjangan lembaga eksekutif, wakil pemerintahan paling bawah, bukan lembaga yudikatif penegakkan hukum, itu harus disadari semua pihak, jangan over bidang, melampaui batas kewenangan hukumnya bisa terkena pasal penyalah gunaan wewenang dan atau membuat lembaga non legal yuris, artinya lembaga yang tidak memenuhi aspek hukum dala perananya ditingkat Desa.
Warga yang mengklaim lahan sawah pk Gn seluas 3,4 Ha lokasi Desa Majangkan, ada juga mengakui dan menandatangani dokumen resmi ini, orang tersebut Ny Palo dan Diwan (nama orang)
.
Saksi pengakuan ini berjumlah 23 orang warga, belum Kepala Desa, Staf Desa, dan petugas Dinas Pertanian Kab Barito Utara, ini dokumen resmi tingkat Desa yang memiliki absolut yuris, bukan dokumen abal-abal.
Sedang dokumen Ny Palo dan Diwan pada hadir vonis majelis hakim Tim6 Pertnahan Desa Majangkan, tidak sesuai aturan hukum dan bukan wewenang Tim6, jadi legal yuris Sdr.Gn atas lahan sawah yang dikelolanya selama 21 th dan punya alas hukum segel dari ayahnya Matdul (Alm), memiliki legalitas yang kuat.
Lagi-lagi penolakan Ny Palo terhadap hak lahan sawah bertolak belakang dengan SK Kepala Desa No 141 th 2015 Desa Majangkan, bahkan Dewan dianggap agak nekat menolak tanda tanganya sendiri yang dibubuhkan pada segel hibah Matdul tahun 1999 dan menuduh Sdr.Gn memalsukan tanda tanganya.
Sedang fakta formal bentuk tanda tangan Diwan yang ada pada segel hibah Matdul tahun 1999 sama persis dengan bentuk tanda tangan Diwan yang ada pada SK Kepala Desa Majangkan No 141 tahun 2015, nah ketahuan bohongnya Diwan hanya berhasrat membuang kesaksianya pada segel hibah,tentu itu pernyataan palsu alias pernyataan bohong yang bisa dipidanakan ke Polisi.
Kemudian Ny Palo dalam dokumen Tim6 Desa Majangkan menolak hak milik Sdr.Gn, sedang di SK yang sama Ny Palo mengakui hak milik Sdr. Gn berupa lahan sawah seluas 3,4 Ha inipun termasuk pernyataan bohong yang bernuansa delik alias unsur pidananya dalam pernyataan bohongnya, berupa pengakuan dan tanda tanganya di SK No 141 th 2015 lalu.
Pernyataan dalam dokumen putusan Tim6 pada 02 Februari 2020 tersebut jelas merugikan Sdr. Gn yang telah mengelolanya selama 21 tahun sejak tahun 1999, mrstinya berdasarkan pasal 1963 Sdr. Gn memiliki hak atas sawah tersebut secara hukum,karena mengelola selama 21 tahun, dijamin oleh undang undang perdata,ini juga yang membuat awak media Lapan6online.com meragukan legal yuris Tim6 baik dari sisi kelembagaan Tim6 tidak memiliki dasar hukum, maupun dari sisi personal Tim6 tersebut apakah memiliki sertifikasi keahlian hukum, hukum adat, atau sertifikasi khusus bidang pertanahan,ini yang harus diungkap dan diranah hukumkan, kita tunggu Lapan6online.com pada aksi liputan selanjutnya. TS,SH/Tim