“Warga tidak perlu resah, pasalnya sudah dengan jelas ada ikatan kontrak resmi dengan PT KAI selaku pengelola aset. Selain itu, untuk pembayaran sewa kontrak, dengan mudah dapat dilakukan di bank-bank ataupun di ATM terdekat,”
Temanggung/Jawa Tengah, Lapan6Online : Pasca penertiban fisik (pembongkaran) bangunan rumah milik Sugiyarta yang terletak di RT 08 RW 03 Temenggungan, Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah beberapa hari lalu akhirnya membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
Tim Aset PT KAI Daop 4 Semarang berhasil melakukan pendataan ulang dan sosialisasi ke warga lainnya, di wilayah RT 07 dan RT 10. Demikian dikatakan Krisbiyantoro Humas PT KAI Daop 4 Semarang kepada koranpagionline.com Selasa (03/03/2020).
“Pendataan dan sosialisasi kepada warga penghuni lahan PT KAI di Temenggungan itu tetap akan dilanjutkan kepada warga di wilayah RT 08 dan RT 09 yang masuk RW 03. Hal ini terkait dengan antusias warga penghuni untuk mendaftarkan diri sebagai pihak penyewa di lahan aset PT KAI,” jelas Krisbiyantoro.
Untuk warga RT 07 RW 03 Temenggungan pada Minggu (01/03/2020) kemarin yang sudah mendaftar dan siap menyewa lahan ada 50 KK, dari jumlah 70 KK yang ada. Lalu, sebanyak 150 KK di RT 08 dan RT 09 akan segera menyusul mendaftar untuk menyewa lahan milik PT KAI itu.
Ditambahkan, bahwa PT KAI Daop 4 Semarang akan menerapkan aturan sewa dengan sangat mudah dan harga sewa yang terjangkau warga penghuni. Harapannya, warga tidak perlu resah, pasalnya sudah dengan jelas ada ikatan kontrak resmi dengan PT KAI selaku pengelola aset. Selain itu, untuk pembayaran sewa kontrak, dengan mudah dapat dilakukan di bank-bank ataupun di ATM terdekat.
Sementara, sejumlah warga mengaku senang dapat mendaftar dan menandatangani sewa kontrak lahan milik PT KAI di Temenggungan ini. Pasalnya, usai pembongkaran paksa rumah Sugiyarta itu, warga sempat tanda tanya, apakah pembongkaran atau penertiban itu akan berlanjut ke rumah yang lain.
“Kami sangat terima kasih kepada PT KAI yang masih mau kerjasama dengan warga, yaitu dengan adanya sewa kontrak secara resmi. Awalnya memang kami sempat bingung dan resah. Namun, setelah menandatangani sewa kontrak lahan keresahan itu hilang. Harapan kami, PT KAI tidak akan membongkar paksa bangunan rumah kami,” kata beberapa warga yang minta namanya tidak disebutkan. Heru Santoso/Mas Te/Kop/Lapan6 Group