Perum Jasa Tirta II Dituding “Biangkerok” Terjadi Kisruh Lahan

0
307
“PJT II memutuskan sepihak, padahal klien kami sebelum ambang batas sewa berakhir di tahun 2017 sudah mengajukan kembali perpanjangan,“

Karawang/Jawa Barat, Lapan6Online : Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan (SPPL,red) yang diterbitkan Perum Jasa Tirta (PJT II,red) ke pihak PT Tamelang Mekar Jaya (TAM,red) seluas 1.050 meter persegi dianggap sebagai “biangkerok” terjadinya kekisruhan lahan yang sebelum dikuasai oleh pihak H.Safei.

H Safei atas nama perorangan sebelumnya menguasai lahan melalui SPPL yang diterbikan oleh PJT II. Namun tanpa alasan yang kuat piahk PJT II memutuskan secara sepihak, dan yang lebih menyedihkan lagi pihak PJT II justeru menerbitkan SPPL baru atas nama PT TAM.

Hal ini dipertegas oleh keterangan pers yang disampaikan oleh Hendra Turnip selaku kuasa hukum H.Safei, ia menjelaskan bahwa,“PJT II memutuskan sepihak, padahal klien kami sebelum ambang batas sewa berakhir di tahun 2017 sudah mengajukan kembali perpanjangan,“ jelas Hendra Turnip, pada Senin (02/03/2020).

Namun sayang pihak PJT II tidak memberikan perpanjangan tanpa alasan yang tidak jelas, sehingga terkatung – katung selama 2 tahun.

“Kok tiba – tiba terbit SPPL ke PT TAM, “ tegas Hendra.

Persoalan tersebut kata Hendra, pihak PJT II berikan saran agar diselesaikan dengan musyawarah dan menemui PT TAM.

“Klien kami mencoba koperatif dan terjadi kesepakatan dengan PT TAM, “ tambah Hendra.

Bahkan yang anehnya, pihak PT TAM membatalkan kesepakatan yang sudah dibuat, malah melaporkan klien dengan dalil penyerobotan lahan. “Kami sudah lakukan klarifikasi dengan pihak penyidik, persoalan ini kami menggugat balik di Pengadilan Negeri Karawang, “ terang Hendra.

Menurutnya, gugatan balik yang ditujukan kepada pihak PT TAM. Pasalnya posisi H Safei posisinya sama masih memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut. Ia mengaku heran dengan langkah yang dilakukan pihak PJT II Purwakarta yang meminta untuk membongkar pagar lahan yang sudah dikelola dengan waktu 10 tahun.

“Apalagi pihak PJT II tidak bisa menunjukan dokumen atas lahan tersebut. Karena informasi yang kami miliki, bahwa lahan ini sudah dikembalikan ke negara, “ pungkasnya. (Dedi/trsnjbr/Abd.Aziz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini