‘’Kenapa kita soroti hal ini, karena ini menyangkut pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran yang dialokasikan ke KONI melalui mekanisme dana hibah daerah, sedangkan masa pengurusnya saja tidak sah, karena langgar aturan pemerintah,’’
BarSel/Kalteng, Lapan6Online : Pejabat Publik, Aparatur Sipil Negara (ASN,red), DPRD selaku pengurus inti Komite Olahraga Nasional (KONI ) sangat di larang keikutsertaan di dalam kepengurusan KONI sesuai dengan larangan aturan pemerintah.
Kalau kita cermati terjadinya kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi terbelit dugaan kasus Tipikor dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) belum lama ini. Di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Barito Selatan, sejumlah pihak mulai menyoroti problem yang ada dalam tubuh KONI daerah kabupaten Barito Selatan
Menurut sebagian pihak, kasus yang terjadi di KONI pusat yang menyeret keterlibatan Menpora, dinilai tidak tertutup kemungkinan juga bisa terjadi di Kabupaten Barito Selatan.
Pasalnya, sampai sejauh ini sejumlah KONI di Kabupaten Barito Selatan diduga telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu menyangkut struktur kepengurusan di tubuh organisasi keolahragaan itu.
‘’Melihat kasus Menpora yang manjadi tersangka dugaan pelaku Tipikor dana hibah KONI pusat. Saya melihat hal ini ada potensi ke arah sana. Karena banyak sekali dugaan pelanggaran regulasi dan pelanggaran tersebut,yang berkaitan dengan anggaran yang digelontorkan kepada KONI itu sendiri nantinya,’’ ujar Latif Kamarudin selaku koordinator Kabupaten Barito Selatan di Lembaga Pendidikan Pemantauan&Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( LP3K – RI ) kepada Lapan6online.com, pada Jumat, (06/03/2020).
Dugaan pelanggaran yang dimaksudkan Latif Kamarudin,adalah menyangkut keberadaaan sejumlah pejabat publik, yakni diantaranya ada anggota Dewan yang menjabat di dalam struktur kepengurusan inti KONI. Padahal dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2005 tentang kelolahragaan nasional, pejabat publik sangat dilarang untuk menjadi pengurus KONI.
‘’Di dalam pasal 56 ayat 1 dan ayat 4, pejabat publik dilarang merangkap sebagai pengurus inti KONI. Pejabat publik seperti kepala daerah, hakim, DPRD, dan ASN tidak boleh jadi pengurus KONI. Tapi yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah baru saja di deklarasi hasil pemelihan KONI Kalteng adalah pejabat publik yang masih aktif sebagai Bupati Barito selatan dan di kabupaten Barito selatan pengurus intinya KONI juga di ketuai oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) dari partai Gerindra yang terpilih tahun 2019 lalu,”ungkapnya.
Latif, menyebutkan sejumlah regulasi yang mengatur tentang larangan bagi para pejabat publik maupun anggota Dewan Rakyat dan ASN tersebut untuk merangkap jabatan sebagai pengurus inti di KONI. Pertama yakni Undang-Undang nomor 23 tahun 2005 tentang kelolahragaan nasional, kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2007. Larangan tersebut juga diperkuat lagi oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/2398 tahun 2011 dan kembali diperkuat dengan SE Nomor: 800/148/ tahun 2012.
‘’Kenapa kita soroti hal ini, karena ini menyangkut pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran yang dialokasikan ke KONI melalui mekanisme dana hibah daerah, sedangkan masa pengurusnya saja tidak sah, karena langgar aturan pemerintah,’’ tandasnya.
Oleh karena itu,menurut Latif Kamarudin selaku Koordinator Lp3KRI kabupaten Barito Selatan mendorong kepada para pejabat publik maupun anggota DPRD dan ASN yang masih aktif menjabat sebagai pengurus inti di KONI agar mengudurkan diri karena itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2007 tentang Keolahragaan Nasional.
Menurut, Latif Kamarudin, Aktivis LP3K – RI semestinya kalau menjadi pengurus inti KONI di Kabupaten Barito selatan harus mengudurkan diri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ),setelah terpilih nya sebagai pengurus inti KONI kabupaten Barito Selatan, oleh karena itu sangat bertentangan dengan aturan pemerintah yang melarang rangkap jabatan.
‘’Dengan memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik, kita harapkan para pengurus KONI yang menjadi pejabat publik,maupun masih aktif sebagai anggota dewan untuk segera mengundurkan diri. Ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan. Karena setiap kebijakan yang diambilnya punya implikasi. Mereka harus memberikan contoh kepada publik atas ketaatannya dan kepatuhannya terhadap larangan peraturan pemerintah,’’ pungkasnya. Toto S.SH