“Lemahnya ilmu agama salah satu faktor penggerus ketahanan keluarga. Pandangan liberalisme atau kebebasan saat ini telah mengantarkan pada jauhnya nilai-nilai ajaran agama dalam tatanan keluarga,”
Oleh : Ermawati
Lapan6Online : Pernikahan merupakan ibadah paling lama dalam Islam, setiap manusia menginginkan kebahagiaan dalam ibadah yang satu ini.
Pernikahan yang sakinnah mawaddah warahmah menjadi dambaan setiap keluarga. Bersama berharap sampai kematian yang memisahkan, namun tidak dapat dipungkiri masalah dalam rumah tangga selalu ada. Berharap bisa tetap bertahan dan mampu melewati setiap ombak dalam rumah tangga. Impian ini tidak mudah dilewati di era saat ini.
Membangun dan mempertahankan keluarga yang utuh menjadi tantangan berat yang tidak mudah dilalui, namun pertengkaran, perselingkuhan, hingga pembunuhan antar suami istri sungguh memiriskan hati.
Banyak pernikahan yang berakhir di meja pengadilan, bahkan angka perceraian setiap tahun terus mengalami kenaikan, merupakan fakta yang tak terbendung.
Nyaris setengah juta pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia cerai sepanjang 2019. Dari jumlah itu, mayoritas perceraian terjadi atas gugatan istri (detiknews.com, 28/02/2020).
Tren perceraian di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Pada 2018, angka perceraian Indonesia mencapai 408.202 kasus, meningkat 9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Penyebab terbesar perceraian pada 2018 adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 183.085 kasus. Faktor ekonomi menempati urutan kedua sebanyak 110.909 kasus (databoks.katadata.co.id, 20/02/2020).
Lemahnya ilmu agama salah satu faktor penggerus ketahanan keluarga. Pandangan liberalisme atau kebebasan saat ini telah mengantarkan pada jauhnya nilai-nilai ajaran agama dalam tatanan keluarga. Suami istri lebih mengedepankan nafsu dan ego masing-masing dalam menyelesaikan masalah keluarga.
Hingga masalah sepele pun menjadi sumber pertikaian dalam rumah tangga. Seorang suami dengan mudah melakukan kekerasan, sedangkan istri dengan emosional mengajukan gugatan. Inilah yang akhirnya memicu banyaknya kasus perceraian.
Islam telah memberikan panduan yang sempurna bagi keluarga dalam menjalani dan membangun ketahanan keluarga. Aturan yang datang dari Sang Pencipta, yang membawa kebahagiaan bagi manusia, baik di kehidupan dunia maupun di akhirat kelak.
Sebuah perjanjian yang memiliki konsekuensi tanggung jawab yang besar bagi suami istri, menunaikan hak dan kewajiban masing-masing.
Suami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap kepemimpinan keluarganya. Ia juga berkewajiban mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Bekerja bagi suami adalah ibadah. Tidak hanya materi yang ingin diraih tetapi juga pahala. Sehingga akan mendorong suami untuk bekerja dan tidak ada kata malas untuk bekerja bahkan menelantarkan keluarganya karena itu dosa, juga suami wajib memperlakukan istri dengan baik.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي
“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik sikapnya terhadap keluarga. Dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR Ibnu Majah)
Kewajiban istri adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga atau ummu warobbatul bait. Ia harus membekali dirinya dengan ilmu agama. Karena ia adalah pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya.
Ia bertanggung jawab mengurus dan mengelola keuangan rumah tangga, serta senantiasa menjaga kehormatan dirinya. Karenanya seorang istri harus mendapat izin suami ketika hendak beraktifitas ke luar rumah.
Ia juga harus selalu menjaga diri dari pergaulan dengan lawan jenis yang bisa memicu perselingkuhan dan keretakan keluarganya. Terutama di era saat ini komunikasi tak terbatas.
Sehingga komunikasi yang baik ini juga memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan keluarga. Komunikasi ini harusnya juga dilandasi oleh ketaqwaan. Karena, dengan ketaqwaan ini suami istri mampu menemukan jalan keluar setiap permasalahan rumah tangganya. Yakin bahwa bersama kesulitan itu pasti ada kemudahan. Sehingga melalui tuntunan ajaran agama ini akan terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah.
Yaitu keluarga yang memberikan ketenangan, ketentraman dan kesejukan yang dilandasi oleh iman dan taqwa, sehingga bisa menjadikan pernikahan jadi damai. GF/RIN/Lapan6 Group
*Ibu rumah tangga, tinggal di Probolinggo