‘’Kenapa kita soroti hal ini, karena sangat bertentangan dengan aturan pemerintah dalam menyangkut pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran yang dialokasikan ke KONI melalui mekanisme dana hibah daerah,”
Barsel | Kalteng | Lapan6Online : Lembaga Pendidikan Pemantauan Dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( LP3K – RI ) koordinator Kabupaten Barito Selatan, kembali soroti kepengurusan inti KONI Barito Selatan apakah sudah memenuhi syarat sebagaimana aturan pemerintah yang melarang rangkap jabatan di dalam kepengurusan inti KONi tersebut.
Pelanggaran aturan pemerintah yang dimaksud Latif Kamarudin ,”Yaitu menyangkut di duganya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD,re) yang terhomat dari partai Gerindra dan ASN di dalam struktur kepengurusan inti KONI. Padahal dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang kelolahragaan nasional, pejabat publik sangat dilarang untuk menjadi pengurus inti KONI,” urainya.
‘’Di dalam pasal 56 ayat 1, 2, 3 dan ayat 4, pejabat publik dilarang merangkap sebagai pengurus inti KONI. Pejabat publik seperti kepala daerah, hakim, DPRD, dan ASN tidak boleh jadi pengurus KONI. Tapi yang terjadi di Kabupaten Barito selatan pengurus intinya KONI juga di ketua umum KONI Barsel masih aktif di anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) dari partai Gerindra”, ungkapnya kepada redaksi Lapan6online.com, pada Senin (09/03/2020).
Latif, menyebutkan sejumlah regulasi yang mengatur tentang larangan bagi para pejabat publik maupun anggota Dewan Rakyat Daerah ( DPRD ) dan ASN tersebut untuk tidak rangkap jabatan sebagai pengurus inti di KONI Kabupaten Barito Selatan.
Yang pertama yang melarang rangkap jabatan, berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang kelolahragaan nasional, kemudian juga diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2007 kemudian diperkuat lagi dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/2398 tahun 2011 dan kembali diperkuat lagi dengan SE Nomor: 800/148/ tahun 2012.
‘’Kenapa kita soroti hal ini, karena sangat bertentangan dengan aturan pemerintah dalam menyangkut pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran yang dialokasikan ke KONI melalui mekanisme dana hibah daerah, sedangkan masa pengurusnya saja tidak sah secara aturan pemerintah, dalam rangkap jabatan, terus bagaimana.? dengan pertangungjawaban dari dana hibah dari daerah ini sejak terpilih nya sebagai kepengurusan inti KONI Barito selatan periode 2018 – 2022 kepengurusan inti KONI barsel setiap tahun di anggarankan dari dana hibah dari dana daerah,” tandasnya.
Oleh karena itu,menurut Latif Kamarudin aktivis di Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( LP3K- RI ) sebagai Ketua koordinator kabupaten Barito Selatan, mendorong kepada para pejabat publik maupun anggota DPRD, ASN selaku pengurus inti KONI kabupaten Barito selatan yang masih aktif di dalam kepengurusan inti KONI tersebut”,.
Latif Kamarudin menambahkan,”Agar pengurus inti KONI yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito selatan dan ASN yang bergabung di dalam kepengurusan KONI juga agar legowo mengundurkan diri atau memilih salah satu aktif di anggota DPRD dan ASN,” tambahnya.
Sebab rangkap jabatan itu, katanya, Latif Kamarudin , sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2007 tentang komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) yang melarang rangkap jabatan baik di sebagai anggota DPRD,ASN, maupun pejabat public,” jelasnya.
‘’Dengan memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik, kita sangat harapkan para pengurus inti KONI yang masih aktif anggota DPRD, ASN untuk mengundurkan diri atau memilih salah satu jabatan, sebagai bentuk kepatuhan dan ketaatan nya kita terhadap aturan pemerintah sangat dilarang rangkap jabatan , oleh karena itu setiap kebijakan yang diambil punya implikasi dan mereka harus memberikan contoh yang baik kepada publik atas ketaatan dan kepatuhannya atas larangan pemerintah rangkap jabatan. Sebab di dalam kepengurusan inti KONI itu sendiri juga akan menyusui dari dana hibah dari pemerintah daerah”, pungkasnya. Tim Lapan6