SIDANG PERKARA SUAP DANA HIBAH KEMENPORA
“Bahwa ada pinjaman KONI sebesar 7 M untuk menyelesaikan kasus di Kejaksaan,”
Jakarta | Lapan6Online : Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati mengakui ada aliran uang miliaran rupiah untuk mengurus kasus di Kejaksaan Agung.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sidang perkara suap dana hibah Kemenpora ke KONI dengan terdakwa Mantan Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (18/3/2020).
Awalnya, Imam mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eny soal uang pinjaman untuk mengurus kasus.
“Ibu mengatakan disini (BAP) saya diberitahu Pak Johnny E awuy (Bendahara KONI) bahwa ada pinjaman KONI sebesar 7 M untuk menyelesaikan kasus di Kejaksaan,” tanya Imam di persidangan.
“Iya,” jawab Eny atas keterangan tersebut. Namun Eny mengaku tak tahu darimana pinjaman uang tersebut serta maksud menyelesaikan kasus di kejaksaan itu.
“Saya tidak tahu saya hanya diinformasi saja, pak Johnny tak pernah memberitahu,” ungkap Eny.
Imam lantas menanyakan soal pemanggilan Eny oleh kejaksaan sampai dua kali.”Kasus apa?” tanya Imam.
“Setau saya bantuan KONI dari Kemenpora tahun 2017,” jawab Eny. Tak hanya Eny, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, juga Johnny E Awuy juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan.
Tak puas dengan keterangan Eny, Imam berjanji akan mengupas tuntas soal uang 7 Miliar tersebut kepada Wakil Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah yang masuk dalam daftar saksi di sidang selanjutnya.
Selain soal uang 7 Miliar, Imam juga mengeluhkan banyak pengeluaran Kemenpora untuk dana bantuan yang tak dilaporkan kepadanya.
“Ini yang saya ketahui ketika rapat di wapres yang saya ketahui 25 Miliar dan diakui juga oleh Pak Tono Suratman tapi disini dicairkan 30 Miliar. Berarti cairnya pun tanpa sepengetahuan menteri, karena disitu berlaku tim verifikasi seperti juga di KONI ada tim verifikasi setiap pengeluaran anggaran,” ujar Imam kesal. Inlh/BBS
*Sumber : inilah.com