Kapolsek Jailolo Selatan Himbau Warga Tidak Panik, Jaga Kesehatan dan Hindari Keramaian

0
135
Kapolsek Jailolo Selatan, Ipda.Joni Aryanto, S.Tr.K
“Masyarakat Sidangoli khususnya dan pada umumnya masyarakat Jailolo Selatan, tetap menjaga kesehatan, serta menjauhi tempat keramaian untuk mencegah penyebaran virus Corona. Masyarakat agar tidak panik sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga,”

Sidangoli | Halbar | Malut | Lapan6Online : Melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang ditunjukan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/03/2020) lalu.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Kapolsek Jailolo Selatan, Ipda.Joni Aryanto, S.Tr.K, pada Senin (23/3/2020).

Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang diterbitkan pada Kamis (19/03/2020)

Joni menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Dengan Maklumat tersebut, Kapolsek Jailolo Selatan, Joni Aryanto, menghimbau “Kepada masyarakat Sidangoli khususnya dan pada umumnya masyarakat Jailolo Selatan agar membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah serta lingkungan masing-masing sebagai langkah antisipasi pencegahan pandemi Virus Corona (Covid-19) Sehingga bisa terhindar dari penyakit,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, Himbauan ini agar masyarakat Sidangoli khususnya dan pada umumnya masyarakat Jailolo Selatan, tetap menjaga kesehatan, serta menjauhi tempat keramaian untuk mencegah penyebaran virus Corona. Masyarakat agar tidak panik sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga.

Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh.

Joni menambahkan, “Apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tandasnya. (Pehper/KhaVul/Ota-red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini