“Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon,”
Jakarta | Lapan6Online : Wabah virus corona atau Coronavirus Disease (Covid 19) yang melanda dunia saat ini, ternyata berimbas pada agenda sidang perkara pidana di Indonesia. Banyak jaksa dan hakim menunda sidang.
Hanya saja timbul masalah. Sampai berapa lama sidang dapat ditunda? Bagaimana jika masa penahanan terhadap terdakwa hampir habis. Apakah mereka dibiarkan Bebas Demi Hukum (BDH)?
Untuk menjawab permasalahan itu, Jaksa Agung Burhanudin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI) melalui sarana video conference (Vicon).
“Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon,” kata Jaksa Agung saat menggelar Video Conference (Vicon) dengan para Kajati dan jajarannya se Indonesia dari rumah dinas di Jalan Denpasar, Jakarta, pada Selasa (24/03/2020) kemarin.
Dengan menggelar sidang melalui Vicon, tambah Jaksa Agung semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas. Tidak terpengaruh ancaman pandemi Covid-19.
“Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia,” tambah Jaksa Agung yang saat Vicon didampingi Kapuspenkum Hari Setiyono dan Kapus Daskrimti Didik Farkhan.
Saat Vicon ada beberapa Kejati melapor telah koordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas untuk menggelar sidang Vicon. Diantaranya Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui Vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang,” lapor Kajati DIY, Dr Masyhudi SH MH.
Informasi lain, dari Kejati Kepri dilaporkan telah menggelar sidang via Vicon. Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa Harifudin digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Rabu (18/03/2020) lalu.
Saat sidang terdakwa berada di Aula Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanjungbalai Karimun. Sementara Majelis Hakim, Penasehat Hukum Terdakwa berada di ruang sidang. Sementara Jaksa dari Kantor Kejari. Dari tiga tempat itu dilakukan Vicon.
Kajati Kepri Sudarwidadi membenarkan di Kejari Karimun telah menggelar sidang perkara Narkotika melalui Vicon. “Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inchract (memiliki kekuatan hukum tetap),” jelasnya. Syamsuri.