Aceh Timur l Lapan6online-Penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif seiring dengan mewabahnya kasus virus corona di wilayah Aceh.
Sehubungan hal itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H, Rabu (25/03/2020) member penegasan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.
Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45 A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.
“Bisa kena Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” ujarnya.
Kapolres kembali menegaskan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan. Pungkas AKBP Eko Widiantoro. (I-oNe).