Untuk Perangi Corona, Sandi Sebut RI Butuh Rp 200 Triliun

0
26
Sandiaga Salahuddin Uno, Politisi Gerindra/Foto : Net
“Sandi menyarankan agar pemerintah mengalokasikan dana sebesar 25% tersebut digunakan sebagai bantuan kepada masyarakat yang kehilangan kerja atau belum dapat kerja, dan bisa diselaraskan ke kartu prakerja agar bisa dieksekusi cepat,”

Jakarta | Lapan6Online : Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga politisi Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno menyarankan pemerintah untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp 200 triliun dalam menanggulangi dampak ekonomi dari virus corona (COVID-19).

Uang tersebut memang diakuinya tidak sedikit, namun perlu disediakan untuk memberikan beragam stimulus ke beragam sektor dunia usaha. Uang tersebut tidak termasuk dalam penanganan virus corona, seperti anggaran kesehatan dan medis.

Ia pun mengklasifikasi ke dalam 4 tahap stimulus dengan masing-masing Rp 50 triliun. Tahap pertama sebesar Rp 50 triliun diberikan secara langsung ataupun yang dikenal bantuan langsung tunai (BLT) transfer kepada masyarakat yang ada di golongan rentan. Mengenai datanya, yakni menggunakan basis data terpadu yang dimiliki pemerintah, terutama daerah.

“Tahap kedua arahkan kepada masyarakat yang terdampak pada pengurangan kegiatan, terutama sektor informal misalnya pekerja harian, UMKM. Sebesar Rp 50 triliun paket ekonomi yang bisa diwujudkan dalam beberapa bentuk, diantaranya memastikan mereka beroperasi dalam paket likuiditas sehingga nggak perlu PHK,” sebut Sandi dalam teleconference, pada Kamis (26/03/2020)

Kemudian, Sandi menyarankan agar pemerintah mengalokasikan dana sebesar 25% tersebut digunakan sebagai bantuan kepada masyarakat yang kehilangan kerja atau belum dapat kerja, dan bisa diselaraskan ke kartu prakerja agar bisa dieksekusi cepat.

“Terakhir bantuan sektor keuangan yang juga diperlukan karena banyak perbankan, perusahaan alami kesulitan karena masyarakat hadapi COVID-19 kesulitan bayar cicilan, termasuk tagihan listrik dan telpon,” paparnya.

Namun, uang tersebut diakuinya tidak bisa hanya diambil dari realokasi dana Kementerian maupun Lembaga sesuai Inpres 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Karenanya perlu cara lain.

“Seperti penerbitan surat utang, obligasi rekap dari perbankan nasional. Tahun 97-98 kita lakukan penerbitan obligasi BLBI juga,” kata politisi partai Gerindra ini. cnbcindo/red

*Sumber : cnbcindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini