MAKI Siap Uji Materi Pasal 27 yang Bikin Pejabat “Kebal Hukum”

0
33
Mahkamah Konstitusi. (foto net)

Jakarta, Lapan6online.com : Sebelumnya, Kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPUU) NO. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 mendapat sorotan tajam masyarakat.

Perppuu yang diteken Presiden Joko Widodo ini memang tengah jadi bahan pergunjingan, sebab, ada aturan yang memberikan kewenangan pada pemerintah untuk memberikan bailout melalui penyertaan modal negara tanpa merinci mekanisme kontrolnya.

Bahkan yang semakin mengkhawatirkan adalah perppu turut memuat disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara sehingga para pejabat itu tidak dapat dikenakan pidana alias “Kebal Hukum”. Aturan dalam Perppu itu tertuang dalam Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020.

Terkait dengan itu, Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam keterangannya menyatakan akan mengajukan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020.

Empat Poin Pertimbangan MAKI

Setidaknya ada empat poin yang menjadi pertimbangan MAKI mengajukan uji materi. Keempat poin itu adalah:

1. Bertentangan dengan UUD 1946 menyangkut kesamaan di depan hukum dan keadilan. Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 adalah pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan sehingga pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

2. Tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut meskipun telah merugikan keuangan negara . Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan trilyun.

3. Bahwa zaman pemerintahan Presiden SBY tahun 2008 pernah menerbitkan Perppuu yang sejenis namun ditolak oleh DPR (Perppuu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan) sehingga semestinya tidak pernah ada lagi Perppuu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara.

4. Dalil itikad baik, tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka, tidak boleh ada istilah itikad baik berdasar penilaian subyektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri. Bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian terbukti itikad buruk sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk.

MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol.

Bunyi Pasal 27

Berikut adalah bunyi dari Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 yang akan diuji materi:

(1). Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2). Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3). Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

(Red/Hugeng/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini