Aktivis LP3K-RI Soroti Perijinan Badan Usaha Diduga Abal Abal

0
98
Area galian C milik SG yang diduga ada penyimpangan aspek luas dari 1 Ha fakta lapangan 2 Ha,aspek kedalaman lebih dari 4M,kualitas material uji lab,ijin lingkungan,ijin alat berat,ijin limbah B3, dan ijin lainnya. Foto : Dok.LP3K-RI
“Sebelum berdirinya kontruksi AMP itu dan bereksisnya beraktivitasnya AMP itu dan hasil investigasi serta klarifikasi pada dinas PTSP di duga kuat AMP itu tidak memilki perijinan lengkap, akibat ketidak perijinannya AMP itu juga termasuk salah satu merugikan negara dan daerah juga di duga melanggar hukum,”

Barito Selatan | Kalteng | Lapan6Online : Ketua Koordinator Kabupaten Barito Selatan di aktivis Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI ) Jakarta, kembali soroti beberapa pengusaha yang menanam berinvestasi di Barito Selatan yang memiliki badan usaha seperti mendirikan AMP (pemasak bahan aspal).

Bahan galian C tanah uruq, wilayah Kabupaten Barito Selatan belum penuhnya memiliki ijin lengkap sebagaimana amat undang-undang Republik Indonesia yang semestinya di taati dan di patuhi oleh setiap pengusaha yang ingin berusaha dan menanam investasi di daerah.

Semua sebelum berdirinya badan usaha atau kontruksi usaha tersebut harus lengkap terlebih dahulu, baru bisa beraktivitas salah satu bentuk kepatuhan aturan pemerintah, karena dari sisi perijinan yang lengkap itu nantinya, tidak di katakan telah melanggar aturan dan turut membantu pendapatan asli daerah dari sisi pajakan di daerah untuk pembangunan di daerah tersebut.

AMP PT LBP yang dipertanyakan ijin LH sesuai SE Permenhut 7 th 2016 bahwa kegiatan usaha wajil UPL/UKL sebem operasi wajib kantongi ijin LH tanpa ijin tersebut operadi tidak boleh jalan/Foto : Dok.LP3K-RI

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan klarifikasi aktivis LP3K-RI Koordinator Barito Selatan pada di dinas penanaman modal dan PTSP kabupaten barito selatan, bahwa kontruksi AMP pemasak aspal PT.LBP yang terletak di Rikut Jawu kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan Kalimatan Tengah, di duga kuat belum memiliki perijinan lengkap sebagaimana amat undang undang dan peraturan pemerintah, bahwa setiap badan usaha harus memiliki perijinan lengkap baru boleh beraktivitas, tetapi kenyataannyanya pemilik AMP.

PT LBP.yang terletak di Rikut Jawu itu, sudah lama berdiri dengan kokoh dan eksis beraktivitas seperti meliki perijinan yang lengkap yang seolah olah sesuai petunjuk pemerintah, AMP tersebut sangat patut di pertanyakan dan meminta kepada penegak hukum wilyah Barito Selatan, supaya mempertanyakan dan mencek dari sisi perijinan AMP itu, seperti perijinan sebagai berikut :
a. UKL/ UPL ( AMDAL.)sebagaimana amanat undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
b. IMB dan HGB .
C. Ijin Ginset.
d. ijin B-3 tempat penampungan limbah .
e.Ijin PERTEK status areal berdiri nya AMP tersebut.
f.ijin reklame.
h. Ijin penampungan Bahan bakar dan Minyak ( BBM).

Latif Kamarudin selaku aktivis di bidang anti korupsi ini mengatakan kepada media Lapan6online.com bahwa,”Dari semua perijinan itu wajib harus di lengkapi oleh pemegang usaha AMP. PT LBP. Sebelum berdirinya kontruksi AMP itu dan bereksisnya beraktivitasnya AMP itu dan hasil investigasi serta klarifikasi pada dinas PTSP di duga kuat AMP itu tidak memilki perijinan lengkap, akibat ketidak perijinannya AMP itu juga termasuk salah satu merugikan negara dan daerah juga di duga melanggar hukum , maka dari itu dia meminta kepada penegak hukum yang ada di barsel sekira nya dapat melakukan penyelidikan terhadap AMP tersebut,” jelas Latif.

Dia menambahkan, “Patut juga pertanyakan areal perijinan bahan galian C tanah urug atas nama Insial SG termasuk perijinan pendaratan alat berat (exsavator) yang masih eksis beraktivis melakukan pengerukan bahan tanah galian C. pada jalan rikut Jawu – Tabak Kanilan, Kecamatan Dusun kabupaten Barito Selatan , berdasarkan informasi yang di dapat perijinnan bahan galian C itu, di duga cuman seluas 1 ha, tetapi kenyataan nya di lapangan pengerukan tanahnya semakin meluas dan di duga melebihi batas areal perijinan yang di tentukan oleh pemerintah dan, bahkan menutur nya penggalian tanah uruq itu sudah melebihi kedalam dari 4 meter lebih yang tanpa di tutup atau di sebut di lakukan reklamasi penetupan bekas galian itu , hal ini sudah lama beraktivitas yang tanpa terpantau oleh penegak hukum,” tambahnya.

Pejabat pemberi ijin operasi tanpa ada ijin lingkungan diancam (2×3), mak 3 th penjara dan 3M denda selama bisa dibuktikan secara hukum.

Ada beberapa badan usaha yang operasinya diragukan sudah mengantongi perijinan secara lengkap,ini diduga terjadi diwilayah DAS barito secsra umum dan Barito Selatan secara khusus,tentu tidak termasuk badan hukum usaha yang mentaati hukum,semoga mereka sadar taat hukum bagian dari menjadi warga Negara yang baik,bukan begitu? (05/04/20.Tim Lapan6).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini