Koruptor Diusulkan Bebas, Bagaimana dengan Ustadz Abu Bakar Baasyir?

0
90
Ustadz Abu Bakar Baasyir. (Foto istimewa)

Oleh: Hanin Mazaya, (*)

Lapan6online.com | Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar narapidana koruptor yang berusia di atas 60 tahun. Rilis ICW itu sebagai tanggapan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Dalam rilis yang dipublikasikan pada Jumat (3/4/2020) setidaknya ada 22 napi koruptor yang berusia di atas 60 tahun. Nama-nama seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hingga mantan Menteri ESDM Jero Wacik pun masuk dalam daftar koruptor yang berpotensi bebas jika usulan Yasonna itu dikabulkan, lansir Detik.com.

Usulan itu disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference pada Rabu (1/4). Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas overkapasitas. Setidaknya akan ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua pertiga masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang,” ungkapnya.

Lalu, bagaimana dengan nasib Ustadz Abu Bakar Baasyir? Seperti diketahui, Ustadz Abu Bakar Basyir (ABB) telah mendekam di balik jeruji besi sejak 2010 silam. Di usianya yang telah renta, pada tahun lalu penguasa telah mengumumkan pembebasan Ustadz ABB dengan alasan kemanusiaan. Namun kemudian, keputusan itu dibatalkan.

Kini, saat ramai dibincangkan mengenai pembebasan koruptor lansia di tengah pandemi virus corona, belum ada kabar yang menyebutkan bahwa Ustadz ABB juga akan dibebaskan, meskipun usianya telah cukup renta dan kesehatannya terus menurun.

Kuasa Hukum Ajukan Surat Permohonan

Sementara itu, Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku tim pengacara ABB, mengajukan permohonan pembebasan Asimilasi dan Integrasi pada Presiden RI Joko Widodo. Permohonan ini diajukan lantaran adanya wabah COVID-19 yang dikhawatirkan bakal mengancam lembaga pemasyarakatan.

Kuasa Hukum Ustadz ABB, Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut ditandatangani dua advokat hukum, yakni Michdan sendiri dan Mahendradatta.

“Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Ba’asyir dari sisa pemidanaan beliau,” kata Michdan seperti dilansir Republika.co.id pada Jumat (3/4).

Kuasa hukum berpendapat bahwa Ustadz Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan karena rentan kesehatan dan usianya pun telah mencapai 81 tahun. (*)

*Penulis adalah Jurnalis di situs Islam Arrahmah.com,
*Sumber Publish : Arrahmah.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini