Timsus Bentukan KPK Komitmen Kawal Realisasi Anggaran PBJ

0
31
Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri/Foto : Net
“Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,”

Jakarta | Lapan6Online : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam rangka penanganan virus Corona (Covid-19). Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk tim khusus.

“Bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat koordinasi melalui video conference (Vicon), di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Rabu (08/04/2020).

Turut hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala LKPP Ronny Dwi Susanto.

Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan
penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi. Saat ini tim
sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap
persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan
anggaran dan PBJ penanganan Covid-19.

Firli menyadari, di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan
wabah virus corona mengalami kenaikan signifikan. Oleh karena itu, ia berharap
pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik (value for money), dengan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel.

“Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah tak ragu untuk melakukan pengadaan barang dan jasa secara swakelola dalam kondisi darurat karena pandemi Virus Corona.

“Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” kata Firli kepada seluruh Sekretaris Daerah dan Bupati/Wali Kota.

Menurut dia, sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang dan jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan. Karena hal itu masih sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.

Lebih lanjut Firli mengatakan, dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya, dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga, pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.

“Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, cara pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah meliputi dua metode. Yakni, melalui penyedia dan swakelola,” terangnya.

Pada kondisi pengadaan biasa, lelang barang dan jasa bisa diikuti perusahaan atau badan hukum lewat situs LPSE instansi atau LKPP. Sementara, pengadaan dengan cara swakelola dilakukan sat pengadaan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh instansi pemerintah penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lainnya, atau oleh kelompok masyarakat. Otn/kop/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini