Awas! Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Usaha Perusahan Bandel Tak Terapkan PSBB

0
46
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Foto : Net
“Banyak yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan menerapkan WFH, ada yang tetap di kantor, di tempat usaha. Ini menyalahi PSBB,”

Jakarta | Lapan6Online | Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas berupa pencabutan izin usaha terhadap perusahaan-perusahaan yang masih tetap beroperasi di luar sektor yang dikecualikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono.

“Banyak yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan menerapkan WFH, ada yang tetap di kantor, di tempat usaha. Ini menyalahi PSBB,” ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, pada Senin (13/04/2020).

Anies menegaskan, penting disadari bahwa PSBB bukan tentang pemerintah. Melainkan tentang melindungi warga Jakarta dari penularan. “Bila melakukan pelanggaran dan berulang terus bisa kita cabut izin usaha. Kami harap itu tidak terjadi, maka ini harus ditaati,” tegasnya.

Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja sendiri, diatur di Pasal 9 Peraturan Gubernur 33/2020. Disebutkan bahwa berkewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau di kantor berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut.

Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.

Ketiga, adalah BUMN dan BUMD. Kemudian, juga untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang juga dikecualikan.

Sedangkan untuk 11 sektor swasta yang dikecualikan, yaitu kesehatan, bahan pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. rmol

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini