Jakarta | Lapan6online.com | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya tetap melarang ojek online (Ojol) di DKI Jakarta mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keputusan tersebut, disampaikan Anies Baswedan, berpegang pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Demikian disampaikan Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020). Hadir dalam kesempatan tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana dan Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiono.
“Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan,” ujar Anies.
Anies melanjutkan, kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha tidak diizinkan. Hal tersebut dikarenakan risiko potensi penularan Covid-19 tinggi.
Namun jika kendaraan motor tersebut mengantarkan anggota keluarga yang berasal dari alamat dan tujuan yang sama, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.
“Jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI nanti akan bersama-sama mengintensifkan razia,” tegas Anies.
Larangan tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Perhubungan 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan yang diteken Plt Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan itu membolehkan angkutan roda dua membawa penumpang.
Sumber: pojoksatu.id