Gumregah Nusantara Desak Presiden Gratiskan SPP Kuliah Semester Ganjil

0
25
Presiden Gumregah Nusantara, dr. Ali Mahsun Atmo, M. Biomed/Foto: Ist.
“Kebijakan gratiskan SPP kuliah Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 harus dipayungi sebuah legal standing yang ditetapkan Presiden RI. Dapat berupa PP RI, Kepres RI atau Perppres RI,”

Jakarta | Lapan6Online | Presiden Gumregah Nusantara dr. Ali Mahsun Atmo, M. Biomed mendorong agar Presiden Joko Widodo memperhatikan nasib para mahasiswa di tengah pandemik Covid-19 yang melanda Indonesia.

“Kami mendesak Presiden RI, Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk menggratiskan SPP Semester Ganjil bagi mahasiswa lama dan men-diskon SPP sebesar 50% bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2020 / 2021,” kata Ali dalam keterangannya yang diterima redaksi Lapan6online.com, pada Rabu (15/04/2020).

Dia mengatakan bahwa wabah Coronavirus saat ini telah mengoyak perekonomian nasional. Pendapatan rakyat pun turun dan daya beli juga ikut merosot.

Maka dari itu, di tengah ambruknya daya beli dan perekonomian rakyat akibat wabah virus corona (Covid-19) tersebut, Ali menganggap jika kebijakan tersebut harus diambil Presiden Jokowi.

“Ini untuk menyelamatkan masa depan pendidikan generasi penerus bangsa khususnya para mahasiswa baik S1, S2, maupun S3,” ujarnya.

Jika tidak maka akan banyak yang mangkir atau tidak melanjutkan kuliah atau tidak terselesaikan tugas akhir seperti skripsi, tesis dan disertasi.

“Dimana salah satunya penyebabnya adalah tidak mampu membayar SPP. Karena rakyat lebih utamakan untuk isi perut keluarga akibat ambruknya daya beli,” imbuhnya.

Demikian pula akan banyak mahasiswa baru tahun ajaran 2020/2021 di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta walau sudah diterima namun tidak melakukan registrasi.

Oleh karena itu, Ali pun menyebut bahwa pembebasan uang kuliah atau potongan biaya harus mendapatkan kejelasan formil melalui kebijakan pemerintah.

“Kebijakan gratiskan SPP kuliah Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 harus dipayungi sebuah legal standing yang ditetapkan Presiden RI. Dapat berupa PP RI, Kepres RI atau Perppres RI,” tandasnya.

“Dengan demikian segera dapat dieksekusi secara efektif, baik oleh Kementrian terkait dan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia. Karena hal ini sangat mendasar,” pungkasnya. ****

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini