Stafsus Jokowi, Andi Taufan Garuda Dilaporkan ke Bareskrim

0
141
Andi Taufan Garuda Putra, Staf Khusus Jokowi, (foto net)

Jakarta | Lapan6online.com | Kasus penggunaan Kop Surat Sekretariat Kabinet yang dilakukan Staf Khusus (Stafsus) milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra memantik polemik publik hingga berbuah laporan ke polisi.

Diberitakan, Andi Taufan Garuda Putra dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh dua orang advokat bernama M Sholeh dan Tomi Singgih.

Dari penjelasan Tomi, pihaknya tiba di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka telah diterima petugas SPKT.

“Ini sudah di SPKT Mabes, kami mau melaporkan Stafsus Andi Taufan,” kata Tomi, lansir Kumparan.com, Kamis (16/4/2020).

Hingga saat ini, laporan Tomi masih berlangsung di SPKT Bareskrim Polri. “Materi laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tambah dia.

Tomi juga masih berkonsultasi dengan penyidik menentukan pasal apa yang disangkakan pada Andi Taufan.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan sebuah surat ber-kop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada camat seluruh Indonesia. Surat yang ditandatangani oleh Andi itu berisi, kerja sama sebagai relawan desa lawan COVID-19.

Surat yang juga beredar di Twitter itu memicu kritikan. Selain soal conflict of interest Andi sebagai CEO PT Amartha, juga karena jalur birokrasi yang dipotong.

Belakangan surat tersebut ditarik dari peredaran. Taufan menyampaikan permohonan maaf.  “Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut,” kata Andi Selasa (14/4/2020).

(*/RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini