“Dana desa dapat dialokasikan untuk bantuan langsung tunai ( BLT ) kepada masyarakat miskin di desa selama 3 bulan dari mulai bulan April – Juni sebesar Rp. 600 ribu/ KK,”
Karawang | Jawa Barat | Lapan6Online | Dengan Terbitnya Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa 2020 . Hal ini menjadi polemik bagi para kepala desa di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Sebesar 25 – 35 persen dana desa dapat dialokasikan untuk bantuan langsung tunai ( BLT ) kepada masyarakat miskin di desa selama 3 bulan dari mulai bulan April – Juni sebesar Rp. 600 ribu/ KK . Hal ini akibat kondisi ekonomi yang melemah terdampak virus corona (Covid 19) yang semakin masif.
Menurut Umar, Kepala Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat mengatakan,”Adanya rencana bantuan yang terdampak virus corona baik dari provinsi, kabupaten maupun BLT dana desa tidak bisa terpenuhi untuk dialokasikan di desanya,” terang Kades.
“Ini kan musibah bukan masalah masyarakat miskin di desa tetapi semua masyarakat merasakan dampak virus corona, ” ujarnya.
Desa Cikampek Utara menurut hitungan data rencana bantuan yang akan diterima dari provinsi 380 KK.Kabupaten sekitar 200 an dan ditambah BLT dana desa 131 KK.
“Sementara penduduk desa kami ada 6 ribu KK yang harus mendapatkan bantuan dari 7 ribu KK, ” ujarnya saat ditemui di rumahnya, pada Sabtu (18/04/2020) kemarin.
Terkait BLT dana desa, Umar menuturkan, dirinya dan para kades yang lainnya melalui Ikatan Kepala Desa dan Apdesi kabupaten Karawang mengusulkan kepada pemkab Karawang agar program BLT dana desa dialokasikanya di tahap II dan jumlah nominalnya pun kisaran 200 – 300 ribu/ KK. Adapun tidak disetujuinya usulan tersebut, dirinya dan para kades akan kembali kepada Permendes nomor 6 tahun 2020.
“Hal ini agar tidak ada kecemburuan dimasyarakat .Sampai hari ini kami sedang menunggu keputusan dari bupati Karawang,” imbuhnya .
Umar mengakui sambungnya, dana desa tahap I Cikampek Utara telah selesai dialokasikan untuk infrastruktur jaling dan japak. Menurutnya ia mengatakan, dana desa tahap I yang diterimanya sebelum dikeluarkan Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020.
“Ini merupakan keterlambatan dari dikeluarkannya Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020, 14 April 2020,”pungkasnya. (Dedi/Abdul Azis).
Simak Video wawancara dengan Kades Umar :