Soal Napi Bebas Atas Rekom PBB? Kata Wasekjen MUI : Wes Embohlah…

0
37
Wasekjen MUI Ustadz Tengku Zulkarnain/Foto : Net
“Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan membebaskan sekira 35 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara,”

Jakarta | Lapan6Online | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan bahwa, kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang dilakukan pihaknya bagian dari rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kebijakan itu dilakukan guna mencegah para napi terinfeksi virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang over kapasitas. Wasekjen MUI Ustadz Tengku Zulkarnain, menangapi soal yang disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly tersebut.

Sumber : cnnindonesia.com

“Kemarin ada Pejabat yg bilang ASPIRASI WARGA. Sekarang dibilang NAPI bebas karena REKOMENDASI PBB… Ontah lah, Mak Yung…Oi Wes Emboh..,” kicau akun Twitter @ustadtengkuzul, dikutip pada Sabtu (18/4/2020).
.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan membebaskan sekira 35 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Namun hal tersebut belakangan menimbulkan polemik, mengingat usai pembebasan ada beberapa peristiwa kriminal di sejumlah daerah melibatakan para narapidana yang telah dibebaskan melalui program tersebut. cnnindo/BBS

*Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini