Buruh Bakal Tetap Demo Bawa Isu Omnibus Law Hingga PHK

0
215
Elemen Buruh Tolak RUU Omnibus Law/Foto : Net
“KSPI dan MPBI akan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapatkan titik temu,”

Jakarta | Lapan6Online | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020. Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI.

Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah menolak omnibus law, menolak PHK dan meliburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.

Aksi yang sama juga akan dilakukan di Serang Banten, Bandung Jawa Barat, Semarang Jawa Tengah, Surabaya Jawa Timur, Jogjakarta, Banda Aceh Aceh, Batam Kepulauan Riau, Medan Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Palembang Sumatera Selatan, Lampung, Manado Sulawesi Utara, Makassar Sulawesi Selatan, Gorontalo, Manado Sulawesi Utara, Banjarmasin Kalimantan Selatan , Samarinda Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua.

“Surat pemberitahuan aksi kepada Mabes polri dan Polda Metro Jaya sudah disampaikan pada hari Jumat tanggal 17 April. Tetapi petugas piket menolak menerima surat tersebut,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, pada Minggu (19/04/2020).

Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 98 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020.

Said Iqbal berharap, aksi KSPI dan MPBI ini diizinkan oleh kepolisian. Sebab, jutaan buruh sampai saat ini masih tetap bekerja di pabrik-pabrik meski kondisi pandemi Corona.

“Dengan argumentasi yang sama, seharusnya pihak Polda di seluruh wilayah Indonesia dan Mabes Polri mengizinkan buruh untuk aksi dalam peringatan May Day yang dipercepat peringatannya pada tanggal 30 April di depan DPR RI, Kantor Perekonomian RI dan Kantor Gubernur di seluruh Indonesia,” kata Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, buruh akan mengikuti protokol pandemi corona, yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.

“KSPI dan MPBI akan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapatkan titik temu,” tambahnya.

“Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona. Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi,” tegas Said Iqbal.

Dia mengatakan, bila aksi buruh di persoalkan di tengah pandemi corona, maka pemerintah diminta meliburkan sekarang juga jutaan buruh yang masih bekerja di pabrik corona yang juga mengancam nyawa buruh.

“Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini. Jangan gunakan standar ganda,” tegasnya. Mdk

*Sumber : merdeka.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini