“Pelarangan mudik ini dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi cek poin, yang pada operasi ketupat ini kita namakan Pospam Terpadu,”
Jakarta | Lapan6Online | Pemerintah memastikan melarang masyarakat mudik Lebaran di masa pandemi Covid-19. Namun penerapan pelarangan ini dilakukan mulai Jumat 24 April 2020, pukul 00.00 tanpa ada sanksinya dan hanya disuruh putar balik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Ketupat terkait larangan mudik ini akan berakhir pada H+7 Lebaran. “Pelarangan mudik ini dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi cek poin, yang pada operasi ketupat ini kita namakan Pospam Terpadu,” ujar Sambodo.
Menurutnya, ada 19 Pospam Terpadu yang dibuat pihaknya sebagai cek poin untuk memeriksa kendaraan umum dan pribadi yang dilarang keluar wilayah Jadetabek. “Tiga Pospam atau cek poin ada di ruas tol yaitu, di Pintu Tol Cikarang, Cimanggis dan Bitung, serta 16 Pospam atau cek poin lainnya di jalan arteri non tol,” katanya.
Seluruh Pospam Terpadu sebagai cek poin larangan mudik ini kata Sambodo, dibangun di 5 titik di Tangerang Kota, 2 titik di Tangerang Selatan, 3 titik di Kota Bekasi, 4 titik di Kabupaten Bekasi, dan 2 titik di Depok. “Di semua titik tersebut atau di 19 Pospam Terpadu sebagai cek poin itu akan ada pemeriksaan dan penyekatan kendaraan umum dan penumpang, baik roda dua dan roda empat oleh petugas kami,” kata Sambodo.
Pos-pos pemeriksaan itu, katanya, berada di wilayah perbatasan Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Para petugas akan memilah, kendaraan yang akan mudik diminta putar balik. Pelarangan mudik katanya berlaku bagi angkutan penumpang baik umum dan pribadi termasuk mobil dan sepeda motor.
“Mereka akan kita sekat dan kita periksa dengan diminta putar balik. Aturan larangan ini tidak berlaku bagi truk angkutan barang dan logistik termasuk sembako dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Sementara tambah Sambodo, pergerakan orang masih diperbolehkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi. “Artinya, kendaraan atau orang dari wilayah-wilayah itu boleh melintas. Misalnya dari Bekasi ke Jakarta atau sebaliknya,” katanya.
Terkait larangan mudik ini, kata Sambodo, pihaknya menutup Tol Elevated atau Tol Layang. “Tol elevated ditutup mulai Kamis malam atau Jumat 24 April 2020 pukul 00.00,” katanya.
“Baik dari arah Cikunir maupun dari arah Tol Kota, ditutup sehingga semua kendaraan harus lewat bawah. Ini ditutup karena Tol Elevated hanya untuk kendaran kecil dan penumpang,” katanya. lam/kop/Mas Te