“Kita sekarang ini lagi defesit anggaran APBD dan tidak mungkin membelikan mobil yang baru dan ini kan mobil lama yang di kasih oleh bupati untuk operasional Dinas Perhubungan dan tidak mungkin saya tolak,”
Barsel | KalTeng | Lapan6Online : Beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditengarai menggunakan kendaraan dinas/mobil dinas (Mobdin,red) yang tak sesuai dengan jabatan atau esolonasi. Padahal sudah ada standarisasi dan ketentuan untuk kendaraan dinas yang boleh digunakan oleh setiap pejabat eselon, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK,red).
Latif Kamarudin Koordinator Barsel di Lembaga Pendidikan Pemantauan & pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( LP3K- RI) Jakarta mengatakan,”Sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan ketentuan penggunaan kendaraan kedinasan tersebut,” singkatnya kepada redaksi Lapan6online.com, di Buntok, pada Rabu (29/04/2020).
Latif Kamarudin membeberkan hal ini bahwa,“Setiap pejabat kan ada standar kendaraan dinas yang boleh digunakan, untuk pejabat eselon II/B misalnya hanya boleh menggunakan 2000 cc kebawah, hal ini terkait biaya operasional dan efisiensi SOPD pengguna, maka bila melanggar ketentuan tersebut akan berpotensi terjadinya pemborosan uang operasional dan juga berpotensi merugikan keuangan daerah,” beber Latif.
Terkait beberapa Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Barsel yang menyalahi ketentuan, dirinya menyayangkan hal tersebut. “Karena ada beberapa orang pejabat eselon II/B yang menggunakan mobil dinas melebihi ketentuan yakni, Plt. Kepala Dinas PUPR Barsel yang menggunakan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dengan CC 2.700 silinder, bahkan juga sama dengan Kepala Dinas perhubungan Barsel yang diketahui menggunakan mobil dinas merk Fortuner 2.400 CC. Sementara dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) nomor : 76/PMK .06/2015 mestinya mereka hanya boleh menggunakan yang 2000 CC kebawah,” jelas Latif.
Masih di kata Latif,”Untuk Sekretaris Daerah (Sekda) memang diperbolehkan menggunakan kendaraan operasional sesuai aturan seperti Pajero Sport atau Fortuner, tetapi.!!. kalau pejabat lain yang di bawahnya, harus menyesuaikan dengan ketentuan, terlebih lagi dirinya miris saat menelusuri keberadaan mobil dinas di Barsel yang sering digunakan oleh Non ASN dan diketahui bahwa mereka orang dekat kepala daerah. Ini adalah pelanggaran serius, “ tandas Latif.
“Mobil dinas jelas diperuntukkan bagi operasional kedinasan pejabat dan ASN dengan jabatan tertentu, bukan digunakan sembarangan karena ini terkait pencatatan aset daerah yang juga berarti aset negara bukan milik individual tertentu,” tambah Latif.
Sementara itu, saat bincang-bincang aktivis LP3K-RI pada Rabu (29/04/2020) dengan Kepala Dinas Perhubungan Barsel, Ir.Daud Danda mengatakan, “Kita sekarang ini lagi defesit anggaran APBD dan tidak mungkin membelikan mobil yang baru dan ini kan mobil lama yang di kasih oleh bupati untuk operasional Dinas Perhubungan dan tidak mungkin saya tolak,” kilah Daud.
Latif menilai,”Dari dua pejabat Barsel yang menggunakan mobil dinas yang melebihi 2.000 CC, ini merupakan pelanggaran PMK Nomor :76/PMK/06/2015, tentang standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional jabatan di dalam negara,” tambahnya.
“Aturan pemerintah dalam hal ini adalah upaya efisiensi anggaran dan memudahkan bagi masyarakat hanya dengan melihat mobil dinas sudah bisa mengetahui penggunanya, terlebih adalah mobil CC besar pasti membutuhkan biaya pemeliharaan yang besar pula, sehingga nantinya bisa menimbulkan pemborosan anggaran yang tidak bisa di hindari,oleh sebab itu BPKAD Barsel saya harapkan secepatnya melakukan inventarisasi ulang dan mentaati aturan yang berlaku, jauhi pelangaran asas dan kaidah hukum agar pemerintah daerah dihormati masyarakatnya.” Pungkasnya. (Toto.S.SH.)