Keluarga RSD Resmi Ajukan Otopsi Ke Bareskrim Polri

0
459
Jasad almarhumah RSD, kematiannya penuh misteri/Foto2 : Dok.LP3K-RI
“Bagi keluarga korban semua paparan diatas jadi bahan pertanyaan yang belum bisa di jawab, karena mereka tidak tahu hadil Visum yang aslinya ujar NR dirinya hanya bisa melihat sebentar, tidak bisa minta copy ataupun salinanya,”

Amuntai | HSU | Kalsel | Lapan6Online : Rencana keluarga RSD korban gantung diri 4 Maret 2020 lalu akhirnya resmi ajukan permohonan Otopsi ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Surat dikirim melalui Post pada 3 April 2020 lalu sebagai bukti resmi permohonan otopsi.

Dasar keluarga korban gantung diri mengajukan otopsi ke Bareskrim Polri agar penangananya lebih serius dan mendalam.

Dari segi tenaga ahli forensik dan peralatan tentunya Bareskrim Polri lebih memadai dibandingkan Polsek dimana peristiwa gantung diri terjadi, selain itu ada kejanggalan sejak awal riwayat hubungan dekat antara RSD dengan pria idamanya.

Dok bukti kirim permohonan otopsi korban gangung diri RSD,hingga saat berita dimkorankan belum ada komunikasi dengan pihak keluarga korban di HSU Amuntai Kalimantan Selatan/Foto2 : Dok.LP3K-RI Kalteng

Keluarga korban sejak awal tahu hubungan rsd dengan pria dekatnya sering konsleting,sayangnya korban tidak mau lapor polisi saat ancaman kekerasan dialaminya.

Korban hanya bisa mengeluh kepada ibu,adik,dan kakanya bahwa dirinya kerap kali diancam dianiaya.

Bahkan korban sempat konsultasi kepada Kepala Desa Sungai Durait Tengah sempat dianiaya meski tidak sampai luka.

Hal itu dijelaskan Kades Durait Tengah kepada tim Lapan6online.com tatkala melacak data kasus gantung diri sekitar satu setengah bulan lalu.

Kades Durait Tengah sempat menyarankan korban agar putus hubungan dengan pria idaman tersebut atau melaporkan ke Polsek Babirik.

Sayangnya waktu itu korban tidak melampirkan peristiwa yang dialaminya, dengan alasan takut ancaman pria dekat korban (PDK).

Kisah sedih korban dikeluhkan pula kepada ibu, kakak, dan adiknya yang kemudian dibuatkan surat kesaksian di atas materai sebagai bahan data petunjuk bagi proses lidik Polsek Babirik, waktu itu masih dalam lidik lanjutan.

Dan yang paling janggal saat sebelum kejadian korban gantung diri,pria dekat korban menjemputnya sekitar jam 2.00 dirumah korban yang saat itu hanya berdua dengan adiknya, untuk keperluan apa tengah malam menjemput wanita yang bukan istrinya, bukan mahramnya?

Luka lembab dimulut korban akibat apa ?,dibagian kepala dan bagian bawah ketiak lembab membiru juga kenapa? Foto2 : Dok.LP3K-RI Kalteng

Saksi adik korban menjelaskan Pdk datang berdua dengan temanya,cuma nunggu dimuka rumah korban.

Sedang korban dijemput dengan jalan mengetuk jendela tempat tidur korban, dan secara etika sudah tidak santun, waktunya tengah malam, melalui jendela bukan pintu rumah, dan bukan istri ataupun mahramnya.

Lalu untuk apa PDK bawa teman pria lainya, jika mau ada perlu berdua tidak mungkin bawa teman pria lain, umumnya hubungan pribadi pria-wanita dirahasiakan, lalu apa keperluan PDK ini?, hanya mereka yang tahu.

Mayat RSD diketahui keluarga pagi hari sudah terbaring di kamar PDK, tidak dalam posisi tergantung ataupun jatuh dari tali gantungan di tempat gantung diri, lalu siapa yang memindahkan jasad korban dari dapur rumah ke kamar PDK?

Kenapa ditempatkan di kamar PDK bukan ditengah rumah TKP, umumnya mayat diposisikan di ruang tengah rumah, meski itu tradisi posisi korban di kamar pdk jadi pertanyaan, dan siapa saja yang memindahkan jasad korban ?

Saat keluarga korban melihat mayat RSD terlihat luka membiru dibagian mulut, lembam, luka jerat di leher, dan luka lembam dibagian kepala, ungkap RS,SY,SB yang tahu persis mayat korban sebelum di Visum er Refertum di RSD Amuntai.

Muka korban biasa, tidak membiru, tangan korban jari jatinya tidak bisa diluruskan melengkung, warna kuku biasa tidak ada bintik hitam, tubuh secara umum biasa tidak tegang, mata tertutup, lidah tidak menjulur, air liur tidak terlihat, qubul dan dubur tidak mengeluarkan kotoran jati kaki biasa tidak tegang.

Hidung tidak membiru, ada luka membiru dibagian ketiak saat korban dimandikan keluarga, bekas hitam dimata kesamping, jika itu bekas air mata harusnya lurus kebagian bawah pipi, air mata adalah dzat cair sifat air mencari tempat rendah, jika air mata kesamping diduga posisi korban saat menangis dalam keadasn terbaring.

Penjelasan keluarga korban sesaat setelah RSD meninggal dugaan gantung diri, di rumah TKP tidak dipasang garis polisi line untuk mengamankan TKP, kurang tahu apa sebabnya ungkap keluarga korban.

Pemeriksaan saksi keluarga dilakukan 1 bulan berselang korban meninggal,setelah permohonan otopsi disampaikan keluarga korban,cukup berselang lama,kita belum tahu dasar hukum penyidik memeriksa saksi keluarga selang waktu cukup lama apa ada dalam KUHAP demikian ?, silakan buka kuhap masing masing menceknya.

Barang bukti yang disita penyidik yang dijelaskan NR kepada awak media Lapan6online.co, berupa pakaian korban ini berguna bagi forensik sidik jari jika dilakukan cek forensik, sidik jari siapa saja yang terdapat dipakaian korban, dibagian mana terdapat sidik jari orang lain selsin sidik jari korban.

Tali bekas gantung diri korban berupa kabel listrik berbentuk angka 8, dari kedua sisi kepala bisa keluar masuk.

Itupun bisa dicek dokter ahli forensik,sidik jari siapa saja yang terdapat dibagian tali gantungan ?

Lalu hp korban yang hancur jadi 3 bagian ungkap NR, kenapa hp korban hancur, apa sebelum gantung diri menghancurkan hp dulu, lalu ada pertengkarankah dengan PDK yang saat itu hanya berdua?, karena tidak mungkin korban menghancurkan hp sedang ia sekarat di tali gantungan.

Hand phone bisa juga untuk lacak informasi mencari kejelasan kasus, data wa, sms, tlp sebelum perkara terjadi, sesaat perkara terjadi bisa jadi input informasi bagi penyidik, semoga input digital ini sudah juga dilidik secara detail.

Medsos korban menghilang sekitar 20 kematianya, sekitar 24 Maret 2020 demikian ungkap sebagian teman korban yang berhasil dikonfirmasi tim Lapan6online.com group saat liputan ke TKP.

Pertanyaannya siapa yang menghacking no hp dan medsos korban, dimana saat itu fisik hp dan nomor hp korban berada, atau ada pihak luar yang menghapus data komunikasi medsos korban RSD?

Bagi keluarga korban semua paparan diatas jadi bahan pertanyaan yang belum bisa di jawab, karena mereka tidak tahu hadil Visum yang aslinya ujar NR dirinya hanya bisa melihat sebentar, tidak bisa minta copy ataupun salinanya.

Itu memang hak penyidik, hadil Visum merupakan hasil saksi ahli yang dibuat atas permintaa penyidik bukan hak public.

Hak yang dibolehkan aturan hukum paling hasil rekam medis, atau hasil pemeriksaan medis seorang dokter hal itu memungkinkan keluarga korban bisa meminta kepada dokter yang memeriksa korban meninggal dunia.

Kejanggalan terakhir terkait Visum et Refertum dokter ahli, Dari keterangan keluarga korban, dalam Visum korban tidak dilakukan pembedahan, sedangkan dalam intruksi Kapolri No 20 th 1975 permohonan Visum penyidik harus dilakukan pembedahan mayat.

Kutipan butir 2 Intruksi Kapolri No 20 tahun 1975 “Dalam hal seseorang yang menderita luka tadi, dan akhirnya meninggal dunia maka HARUS mengajukan surat susulan untuk meminta Visum et Repertum.Dengan Visum et Repertum atas mayat, berarti mayat HARUS dibedah. Sama sekali tidak dibenarkan mengajukan permintaan Visum et Repertum atas mayat berdasarkan pemeriksaan luar saja”.

Artinya jika mayar RSD hanya dipetiksa lewat Visum et Repertum baru bagian luar fisik korban, belum sejalan dengan Intruksi Kapolri No 20 tahun 1975 di atas.

Itu sebabnya kemungkinan lidik belum detail agar tahu sebab musabab kematian RSD, apa murni gantung diri atau ada sebab lain.

Kita dorong penyidik bisa melakukan otopsi jasad RSD agar semua pihak tahu apa korban RSD murni gantung diri atau ada sebab lain.

Luka dibagian organ atas kepala, dan bagian ketiak korban diketahui dan dijelaskan kepada awak media Lapan6online.com sebelum keluarga korban di BAP pada 9 April 2020 satu bulan lebih setelah korban meninggal dunia, pihak keluarga korban bingung kok demikian lambat BAP saksi keluarga?, umumnya paling lambat 2×24 jam proses lidik berjalan.

Ciri fisik korban gantung diri hanya ada pada bekas jeratan tali gantung diri dibagian leher. Kondisi mata, rambut, hidung, lidah, wajah, badan secara umum, qubul dan dubur korban normal, ciri fisik korban gantung diri tidak tampak pada tubuh RSD, yang ada justeru jari kedua tangan korban melengkung, tidak mengepal sebagaimana umumnya korban gantung diri.

Bekas hitam dari alur diduga air mata kesamping, tidak lurus diwajah sebagaimana bekas air mata dalam posisi tergantung.

Demikian tambahan keterangan keluarga korban kepada awak media lapan6 kordinator Nadional dan perwakilan Kalteng pada 3 April 2020 lalu. (02/05/20.Tim lapan6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini