“Pelaku melakukan perjudian jenis Dadu Upluk dengan memasang uang pamasangan sebesar dua ribu rupiah yang disimpan di atas terpal yang bertuliskan angka dan gambar,”
Karawang | Jawa Barat | Lapan6Online : Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K mengungkap kasus perjudian jenis Dadu Upluk di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok, pada Selasa (05/05/2020).
Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K dan Kanit Jatanras dan Paur Humas Iptu Abdul Wahab menjelaskan bahwa para pelaku judi Dadu Upluk ini diamankan di wilayah hukum Polsek Regasdengklok.
“Pelaku melakukan perjudian jenis Dadu Upluk dengan memasang uang pamasangan sebesar dua ribu rupiah yang disimpan di atas terpal yang bertuliskan angka dan gambar. Tersangka yang diamankan berinisial AJ dan FF, ” jelas Kasat Rreskrim.
Lanjut Kasat Reskrim AKP Bimantoro mengungkapkan, dari kedua tersangka (TSK) berhasil disita 1 buah karpet bergambar 3 buah dadu, 1 buah kaleng, 1 buah mangkuk busa dan uang tunai sebesar Rp. 195.000 dan 2 buah lilin,” ucapnya.
“Kita masih mengejar UJ yang merupakan bandar judi Dadu Upluk, tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. Erwin/Mas Te