“Karena sekarang ini masih dalam masa pandemi Covid-19, maka persidangannya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa. Apakah sidanya itu akan digelar terbuka atau melalui teleconference (online), semuanya masih harus menunggu,”
Ungaran | Jawa Tengah | Lapan6Online : Tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang yang meninggal dunia karena positif Covid-19, siap untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, pada Rabu (13/05/2020) mendatang. Ketiga tersangka adalah THP (31) Ketua RT dan dua warganya BSS (54) dan S (60) seorang tokoh masyarakat Sewakul.
Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kab Semarang Makmur Pakpahan menjelaskan, bahwa ketiga tersangka itu semuanya warga Sewakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Rencananya sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas oleh hakim yang menyidangkan perkaranya. Lalu, menanyakan kesiapan dalam mengikuti persidangan serta ketiga terdakwa itu akan didampingi kuasa hukum atau tidak.
“Karena sekarang ini masih dalam masa pandemi Covid-19, maka persidangannya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa. Apakah sidanya itu akan digelar terbuka atau melalui teleconference (online), semuanya masih harus menunggu. Jika sidangnya digelar online itu diberlakukan bagi terdakwa yang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyaratan (LP). Hal ini mengikuti kebijakan Kemenkumham sebagai upaya pencegahan tahanan tertular atau menularkan Covid-19,” jelas Makmur Pakpahan kepada koranpagionline.com (Media Group Jaringan), pada Kamis (07/05/2020).
Menurutnya, apabila persidangannya itu digelar secara online, pihaknya akan mempersiapkan semua perlengkapan komunikasi virtual dan menyesuaikan ketentuan dari Kejari dan Lapas. Tetapi, hingga kini masih harus menunggu kepastiannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantine Baba mengatakan, bahwa ketiga tersangka penolakan pemakaman jenasah perawat RSUP Kariadi Semarang itu seluruhnya adalah warga Sewakul. Sampai sekarang ini ketiganya masih ditahan di Polres Semarang. Sementara, statusnya adalah tahanan titipan Kejaksaan,
“Ketiga tersangka masing-masing THP, BHS dan S sampai sekarang masih dititipkan di tahanan Polres Semarang. Pasalnya, Lapas Ambarawa menutup penambahan tahanan meski itu titipan dari Kejari ataupun eksekusi dari Pengadilan,” tandasnya. Heru Santoso/Mas Te