“Selain itu juga di anjurkan agar Pergeseran berbagai macam kegiatan baik Belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja Modal di geser serta di prioritaskan untuk 3 Program Kegiatan yakni: Untuk belanja pencegahan dan penanganan Covid-19, Belanja Penguatan Jaring pengaman Sosial Masyarakat, dan Belanja untuk Pemberdayaan ekonomi masyarakat,”
Halbar | Malut | Lapan6Online : Dalam Peraturan bersama Menteri Keuangan (Menku) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri,red) yang diterbitkan pada 6 April 2020 telah memberikan wewenang kepada Bupati selaku Kepala Daerah untuk melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA,red). Untuk Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 dan setelahnya cukup disampaikan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Halbar Djufri Muhamad kepada Lapan6online.com, pada Kamis (07/05/2020), “Jadi dokumen yang awalnya disampaikan ke Banggar DPRD dengan Alokasi anggaran sebesar Rp. 36 Milyar dan baru sekali dibahas, terpaksa tidak lagi dibahas dan dikembalikan ke Tim Anggaran Pemkab (TAPD)”, Ungkap Djufri Muhamad.
Menurut Politisi Nasdem ini, “Dalam peraturan bersama kedua menteri tersebut di perintahkan untuk dilakukan pergeseran anggaran guna kepentingan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 sekurang-kurangnya 50 % baik dari dana DID, DAK, DBH dan DAU, selain itu juga diperintahkan untuk mengalihkan sebagian kegiatan fisik dan padat karya Dana Desa ke BLT DD sebesar 25 %,” tegasnya.
“Selain itu juga di anjurkan agar Pergeseran berbagai macam kegiatan baik Belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja Modal di geser serta di prioritaskan untuk 3 Program Kegiatan yakni: Untuk belanja pencegahan dan penanganan Covid-19, Belanja Penguatan Jaring pengaman Sosial Masyarakat, dan Belanja untuk Pemberdayaan ekonomi masyarakat,”ujarnya
Perubahan PERKADA sebagimana yang diperintahkan agar segera dilaporkan ke Kedua Kementerian tersebut paling lambat dua Minggu sejak diterbitkannya peraturan bersama tersebut, dan apabila bagi kepala Daerah yang lalai maka diberikan sangksi berupa penahan transfer DAU sebesar 35 %, dan dapat disalurkan kembali apabila Laporan penyesuaian oleh Kepala Daerah sudah disampaikan kembali ke kementerian.
“Namun sangat disayangkan beberapa hari lalu muncul di media Pemkab Halbar termasuk dalam 7 daerah yang diberi Sanksi Karena belum menyampaikan Laporan tersebut, padahal panduan rambu-rambunya sudah sangat jelas dari Peraturan bersama kedua menteri tersebut,” tutup Djufri. (red)