Eploitasi ABK di Kapal China, Sekjen SPMI: Seret ke Pengadilan Internasional!

0
42
ABK Indonesia yang bekerja di Kapal ikan asal China. (Foto/KFEM/BBC)

“Singkatnya, ini bukan semata hanya kasus pembuangan atau pelarungan jenazah ABK asal Indonesia dari atas kapal milik China tersebut, tetapi telah terjadi sebuah bentuk kejahatan kemanusian,”

Jakarta | Lapan6online.com : Tragedi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di Kapal ikan asal China, Long Xing 629 dan jasad 3 ABK yang dibuang ke laut (dilarung) membuat geram bangsa Indonesia.

Kejadian itu viral setelah video pembuangan jasad ABK diunggah oleh seorang pemilik akun YouTube Korea bernama Reomit Jang Hansol, yang menjadi pemberitaan MBS News. Sontak, Indonesia pun geger.

Menanggapi persoalan ini, Nicho Silalahi, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) mengatakan merasa janggal dengan kasus ini dan mendesak Pemerintah Joko Widodo mengusut tuntas. Menurut dia, persoalan ini bukan semata tentang pelarungan jenazah saja tetapi ada masalah besar lain yang lebih mendasar.

“Di berbagai pemberitaan yang kami baca baik dari media lokal maupun international (MBC NEWS) telah terjadi ‘eksploitasi’ terhadap manusia dalam kapal tersebut dan kemungkinan besar para ABK itu tidak bisa lari dikarenakan paspor mereka disita serta ada semacam uang deposit yang diserahkan. Bahkan ada 5 kru yang bekerja selama 13 bulan mengaku hanya menerima upah sebesar 140.000 WON atau setara sekitar Rp. 1.700.00,-. Jika kita hitung perbulannya para kru itu hanya mendapatkan upah sebesar 11.000 WON atau setara dengan Rp. 135.000,” ujar Nicho dalam keterangan pers kepada redaksi Lapan6online, Sabtu pagi (9/5/2020).

Jasad 3 ABK Indonesia yang “dikubur” ke laut. (foto net)

Menurut Nicho, para ABK mengaku telah mendapatkan diskriminasi (rasisme) selama bekerja di kapal, mereka terpaksa harus minum air laut hasil penyulingan yang sering kali membuat mereka jatuh sakit, Sementara itu para ABK asal China, bisa meminum air tawar dari botol kemasan yang dibawa dari darat.

Nicho menuturkan, dari pengakuan ABK yang dilansir media tersebut, para ABK ini diharuskan bekerja lebih dari seharian, bahkan ada juga ABK mengakui bekerja 30 jam secara marathon. Mereka juga dipaksa melakukan tindakan ilegal yakni menangkap hiu untuk diambil siripnya.

“Singkatnya, ini bukan semata hanya kasus pembuangan atau pelarungan jenazah ABK asal Indonesia dari atas kapal milik China tersebut, tetapi telah terjadi sebuah bentuk kejahatan kemanusian,” terangnya.

Kejahatan kemanusiaan dimaksud, kata Nicho, karena adanya tindakan kerja paksa atau kerja rodi, perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh ABK asal Indonesia, serta pelanggaran HAM lainnya. “Semua itu masuk dalam ‘perbudakan modern’,” tegasnya.

Untuk itulah, Nicho menegaskan, SPMI menuntut kepada Pemerintahan RI agar segera, pertama, mengusut tuntas kasus ini dan seret pelaku serta pihak lain yang terlibat ke pengadilan internasional.

Kedua, mendesak Pemerintah Pusat Untuk Segera Menarik Dubes RI dan Mengusir Dubes China dari Indonesia, serta mengusir seluruh Tenaga Kerja Asing asal China,

Ketiga, memberikan perlindungan terhadap seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan secara aktif menghentikan para PMI sebagai Tumbal Devisa Negara. Demikian SPMI.

(RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini