“Aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta,”
Jakarta | Lapan6Online : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur soal sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu.
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 30 April lalu.
Adapun aturan soal penggunaan masker ini ada di Pasal 4 Pergub itu. “Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi,” demikian bunyi aturan terkait penggunaan masker seperti dikutip detikcom dari Pergub DKI Jakarta No 41 Tahun 2020, pada Senin (11/5/2020).
Berikut ini bunyi utuh aturan tersebut:
Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah
Pasal 4
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis,
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB. Pemberlakuan PSBB jilid II di Ibu Kota itu akan berlangsung hingga 22 Mei mendatang.
“Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya, periode kedua, dari 24 April sampai 22 Mei 2020,” ucap Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (22/04/2020) lalu.
Anies berharap masyarakat Jakarta mematuhi aturan PSBB, sehingga wabah Corona bisa selesai. “Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua pihak menjalankan,” ucap Anies. Dtk/red
*Sumber : detikcom