“KPK telah menerbitkan surat/surat edaran terkait hal tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana. KPK bersama-sama dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),”
Jakarta | Lapan6Online : Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan KPK.
Di tengah pandemi Covid-19 saat ini KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi secara intensif sedang melakukan pendampingan dan monitor terhadap upaya-upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19.
“KPK mengindentifikasi sekurangnya ada 4 titik rawan dalam penanganan Covid-19, yaitu terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, hingga penyelenggaraan bantuan sosial (jaring pengaman sosial),” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, pada Senin (11/05/2020) kemarin.
Sebagai langkah antisipatif, KPK telah menerbitkan surat/surat edaran terkait hal tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana. KPK bersama-sama dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), juga turut mengawasi keempat titik rawan dalam penanganan Covid-19 tersebut.
Karenanya, KPK mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos, agar disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan kementerian/lembaga dan pemda.
Kami informasikan kepada masyarakat bahwa KPK tidak memiliki kantor cabang di wilayah manapun. Sehingga, jika ada lembaga yang memiliki nama mirip dengan KPK yang mengaku sebagai perwakilan KPK serta bertindak untuk dan atas nama KPK, kami pastikan lembaga tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama dengan KPK.
“Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id,” kata Ipi.
Informasi tentang ini juga dapat diakses melalui tautan https://www.kpk.go.id/id/berita/klarifikasi-informasi-hoaks/1620-pemberitaan-media-kpk-hadir-di-cianjur-selatan. [ton/inlh]
*Sumber : inilah.com