Jakarta, Lapan6online.com : Sebagaimana diketahui, hari ini DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui dan mengesahkan Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi menjadi salah satu penggugat Perppu soal penanganan COVID-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempermasalahkan jika memang DPR RI mengesahkannya dan MAKI menghormati hak DPR tersebut.
MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu.
“Kita malah seneng jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantab untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah.” Kata Boyamin Saiman kepada redaksi Lapan6online, Selasa (12/5/2020).
Boyamin menjelaskan, jika Perppu 1/2020 itu sudah diparipurnakan menjadi Undang-Undang maka dia akan segera mencabut gugatan. Karena objek gugatannya menjadi hilang setelah disahkan menjadi UU.
“Jika sudah resmi disahkan DPR maka gugatan di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu,” terangnya.
Boyamin mengaku tengah menyiapkan gugatan baru. Hal itu untuk mengantisipiasi jika DPR mengesahkan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang. Tak tanggung-tanggung, gugatannya setebal 53 halaman.
“Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kwalitas Disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK,” tandas Boyamin.
(RedHuge/Lapan6online)