Fatwa MUI Terkait Salat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19

0
35
Ilustrasi Shakat Idul Fitri/Foto : Net
“Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang, atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah,”

Jakarta | Lapan6Online : Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan Salat Idul Fitri 2020 bertepatan dengan masa pandemi Covid-19. Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, menyarankan masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik secara mandiri maupun berjemaah jika berada di kawasan yang penyebaran Virus Corona atau Covid-19 belum terkendali.

“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, pada Rabu (13/05/2020).

Namun, jika berada di kawasan yang kasus Covid-19 sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H mendatang, maka Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.

Salah satu yang menandai penyebaran Covid-19 di daerah tersebut terkendali adalah angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun. Selain itu, disertai kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan penjelasan ahli yang kredibel dan amanah. Tetapi tidak lupa protokol kesehatan mencegah Covid-19 harus diterapkan.

“Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang atau masjid atau musala atau tempat lain,” kata dia.

Sebaliknya, jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah di rumah, maka ketentuannya yakni jumlah jemaah yang salat minimal empat orang. Dengan ketentuan satu orang imam dan tiga orang makmum. Kemudian dilaksanakan khotbah Idul Fitri.

“Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang, atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah,” kata dia.

Tetapi jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri maka ketentuannya tetap berniat melaksanakan Salat Idul Fitri secara sendiri. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.

“Tidak ada khotbah,” kata dia. Sementara jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah di lapangan, masjid atau musala, maka dianjurkan sebelum salat memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

“Salat dimulai dengan menyeru ‘ash-shalâta jâmi’ah’, (salat berjemaah) tanpa azan dan iqamah. Usai menjalani salat Idul Fitri, setelah salam, disunnahkan mendengarkan khotbah Idul Fitri,” kata dia.

Dia menambahkan, Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkad. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak. Baik dalam sedang di kediaman maupun sedang bepergian, secara berjemaah maupun secara sendiri.

Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya. Akan tetapi, Salat Idul Fitri berjemaah juga boleh dilaksanakan di rumah.

“Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah,” kata dia. mdk/red

*Sumber : merdeka.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini