“Imbauan ini adalah dalam kerangka perhatian dan kebaikan untuk umat itu sendiri,”
Jepara | Jawa Tengah | Lapan6Online : Pemerintah Kabupaten Jepara terbitkan imbauan kepada umat muslim untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.
Caranya dengan berjamaah bersama keluarga inti ataupun salat sendiri. “Imbauan ini, secara struktur hierarkis, kami tetap merujuk pada Fatwa MUI Pusat dan Surat Edaran (SE) Menteri Agama,” ujar Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi, dilansir dilaman redaksi kantor berita rmoljateng, pada Rabu (20/05/2020).
Pihaknya juga telah menggelar adanya rapat dengan Forkopimda, Ketua MUI, Kantor Kemenag unsur ormas dan dari dinas/instansi terkait. Ketua MUI Jepara, Mashudi menegaskan, hal yang menjadi pokok perhatian disini adalah untuk kemaslahatam umat.
“Imbauan ini adalah dalam kerangka perhatian dan kebaikan untuk umat itu sendiri,” tegasnya.
Sementara Ketua PD Muhammadiyah Jepara Fachrurozi menyampaikan, sudah menginstrusikan bahwa 52 titik atau lapangan yang ada di Jepara kali ini tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri.
Sedangkan Hisyam Zamroni yang mewakili PCNU Jepara menyampaikan, bahwa maksud dari imbauan ini lebih menekankan untuk melindungi warga dari kemungkinan terpapar penyebaran virus corona.
“Subyeknya adalah orang, sehingga himbauan ini untuk melindungi orang,” jelas Hisyam. Diketahui, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa 28/2020 tentang panduan tata cara takbir dan Shalat Idul Fitri di tengah pandemik Covid-19. rmol/red
*Sumber : rmol.id