“Kejanggalan program Tunjangan Khusus bagi guru dan atau Kepala Sekolah yang menerima Tunjangan Khusus, dasar hukum administrasinya dari mana?, syarat utama sebagai guru dan atau Kepala Sekolah bertugas di Daerah Khusus atau Daerah Sangat Tertinggal adalah SK Kadisdiknas Kabupaten selain syarat syarat lainya,”
Bartim | Kalteng | Lapan6Online : Dalam Permendiknas 13/2015 syarat Guru Dapat Tunjanga Khusus harus berada di Daerah Sangat Tertinggal, tentunya terkait dengan status Desa Sangat Tertinggal.
Sedangkan di Kabupaten Barito Timur setidaknya dari hasil pantauan LP3K-RI belum ditemukan secara formal yustisial ada Desa berstatus Sangat Tertinggal.
Contoh kasus pada SDN Desa Nagaleah, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah ditemukan kejanggalan terkait status Desa Berkembang tetapi kepala Sekolah dan guru-guru SDN Nagaleah diduga mendapatkan Tunjangan Khusus Daerah Sangat Tertinggal sejak tahun 2017-2019 bahkan mungkin hingga saat ini tahun 2020.
Desa berkembang kepala sekolah dan guru-guru mendapatkan Tunjangan Khusus Daerah Sangat Tertinggal, syarat di Permendiknas 13/2015 harus pada Daerah Sangat Tertinggal, kok bisa begitu?, kelalaian administrasi atau ada unsur kesengajaan, mengingat hasil temuan Lapan6 Group sudah disampaikan kepada Kepala Dinas terkait dan Aparat Hukum untuk dilakukan audit dan atau Lidik sesuai dengan perundangan yang berlaku, hingga berita ini dinaikan belum ada penjelasan resmi ke pihak LP3K-RI selaku LSM Anti Korupsi di wilayah DAS Barito khususnya dan wilayah Kalimantan Tengah umumnya,padahal sudah lebih dari 1 bulan data tersebut disampaikan kepada dinas terkait dan APH berwenang sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Secara umum LP3K-RI sudah berulang kali menyampaikan permohonan KIP Dana Desa di wilayah Kecamatan Pematang Karau yang jumlah Desanya ada sekitar 13 Desa, cuma 2 Desa merespon 11 Desa tidak menghiraukan permohonan KIP LSM LP3K-RI padahal diatur dalam UU no 14/2008 Jo PP 61/2010 Jo Perda Kalteng no 5/2013 Jo Perda masing masing Kabupaten di seluruh wilayah NKRI pasti ada.
Belum UU 25/2009, PP 92/2012, perda 57/2013, PP 53/2010, UU ASN No 5/2014, UU No 30 /2017 Administrasi Pemerintahan, UU Managemen ASN no 11/2014, permen PAN reformasi birokrasi,semua institusi negara memberikan aturan dasar pengelolaan Desa yang umum dan khusus.
Tapi aplikasinya dilapangkan untuk KIP dan pelayanan publik Desa desa di wilayah Barito Timur hingga saat ini perlu dipertanyakan.
1.Kepmen Desa Tertinggal No 126/2017
Tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi.
Pada hal 231 Desa Nagaleah termasuk Desa Berkembang dengan indeks 67,15 lalu kenapa SDN Nagaleah mendapatkan Tunjangan Khusus Guru Daerah Sangat Tertinggal ?
Saat awak media menemui rekan Dewan guru dan Kepala Sekolah, mereka mengakui mendapatkan Tunjangan Khusus tersebut, tetapi aku nya tidak pernah mengusulkan ke Diknas terkait, jadi kurang tahu bagaimana prosesnya demikian akunya mereka kompak.
2.Permendikbud No 13/2015
Pada psk (2) ayat 1 kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas Di Daerah Khusus/Sangat Tertinggal.
Daerah khusus adalah Daerah yang terpencil atau terbelakang,daerah adat terpencil,daerah perbatasan dengan daerah lain,daerah bencana,bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam darurat lain, indikasinya diantaranya adalah sbb;
1.Akses tranportasi sulit di jangkau,jalan kaki,dan atau terbatas pada jadwal tertentu
2.Terbatasnya layanan fasilitas umum,kesehatan,listrik,sarana informasi,tidak adanya fasilitas air bersih
3.Tingginya dan terbatasnya ketersediaan sembako,dan keterbatasan lainya
Mengacu kepada kriteria pasal (2) ayat 1 Permendikbud No 13/2015 di atas untuk wilayah Kabupaten Barito Timur tampaknya kesulitan untuk bisa masuk kedalam kriteria Daerah Sangat Tertinggal dan atau Daerah Khusus sebagaimana tersebut di atas.
Kembali dipertanyakan bisakah Status Desa Tertinggal dan atau berkembang dimasukan dalam program Tunjangan Khusus Daerah Sangat Tertinggal.
Tunjangan Khusus juga disyaratkan bagi guru dan atau Kepala Sekolah yang memenuhi Syarat
1.Memiliki NUPTK
2.Memiliki SK dari Kadisdiknas Kabupaten sebagai Kepsek dan atau guru yang ditugaskan di Daerah Khusu tersebut
Hasil investigasi LP3K-RI dan Lapan6 di wilayah Kecamatan Pematang Karau dan Kecamatan Dan Tengah umumnya penerima Tunjangan Khusus tersebut belum memiliki SK dari Kadisdiknas Barito Timur.
Hal ini menambah kejanggalan program Tunjangan Khusus bagi guru dan atau Kepala Sekolah yang menerima Tunjangan Khusus, dasar hukum administrasinya dari mana?, syarat utama sebagai guru dan atau Kepala Sekolah bertugas di Daerah Khusus atau Daerah Sangat Tertinggal adalah SK Kadisdiknas Kabupaten selain syarat syarat lainya, lho kok bisa Nerima program Tunjangan Khusus Guru Daerah Sangat Tertinggal ?
3.daftar list guru dan Kepala Sekolah Penerima Tunjangan Khusus th 2019
Tercatat ada 343 orang, dengan besar tunjangan yang fariativ, sesuai dengan jabatan dan masa tugasnya.
Untuk tahun sebelumnya yakni th 2017, 2018, 2020 awak media Lapan6 dan LP3K-RI belum mendapatkan data formalnya.
Pertanyaan yang muncul, bisakah program Tunjangan Khusus bagi guru dan Kepala Sekolah sementara syarat syaratnya belum sesuai aturan yang berlaku ?
Apa dasar hukum pelaksanaan program Tunjangan Khusus Guru di Daerah Sangat Tertinggal/terbelakang untuk wilayah Barito Timur ini?
4.Tunjangan Khusus Guru Daerah Sangat Tertinggal Dalam Jejak Media
Data dan fakta terpapar dalam narasi berita di atas menjadi layak dipertanyakan pihak media, LSM, dan publik, mengapa program tersebut berjalan diduga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Bila dianggap tidak janggal, faktanya seperti data di atas program dan aturan bersebrangan, sementara kita Negara hukum, aturan sudah ada kok bisa diabaikan?
Bila dianggap mall administrasi, adakah unsur kesengajaan atau mall administrasi murni ?
Tentu perlu audit Inspektorat, BPK, dan atau lembaga auditor internal lainya,dan lebih mantap bila auditor murni yakni akuntan publik agar hasilnya lebih netral
Kita tunggu kebijakan Pemda Bartim dalam menyikapi fakta ini tentu dengan sikap praduga tak bersalah.
Sebelum ada vonis hakim yang incrach semua orang, korporasi, institusi, pejabat, sama kedudukannya dengan asas hukum praduga tak bersalah, itu sikap hukum yang benar. (24/05/20.Tim Lapan6).