“Himbauan kepada warga masyarakat yang berhak menerima BLT DD harus tertib mengikuti protokol sesuai dengan anjuran dinas kesehatan. Antara lain diwajibkan memakai masker dan duduk harus jarak sesuai dengan tempat duduk yang pemdes sudah sediakan,”
Jailolo | Halbar | Malut | Lapan6Online : Pemerintah Desa Ulo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara.Telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Kepada masyarakat, pada Selasa (26/05/2020) kemarin.
Adapun, penyerahan BLT ini diserahkan secara langsung oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ulo bertempat di Kantor Puskesmas yang pada awalnya dijadikan kantor desa
Penyaluran BLT ini yang bersumber dari Dana Desa Rp. 754.377.000 Potong Buka 25% Rp 188.594.250 yang kemudian disalurkan kepada 60 Kepala Keluarga miskin senilai Rp 600.000 Per KK.
Dalam proses pendistribusian dihadiri langsung oleh, Kepala Desa Elias Dogouru bersama seluruh perangkat desa dan Ketua-Ketua RT. Serta didampingi oleh Babinsa PattipelLohy, dan warga yang penerima bantuan.
Elias Dogouru selaku Kepala Desa Ulo menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat yang berhak menerima BLT DD harus tertib mengikuti protokol sesuai dengan anjuran dinas kesehatan. Antara lain diwajibkan memakai masker dan duduk harus jarak sesuai dengan tempat duduk yang pemdes sudah sediakan.
Kades menambahkan bahwa penerima BLT DD yang akan diterima hari ini (Selasa,26/05/2020) adalah tahap I. Dan tahap II akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2020 mendatang. Dalam penyampaian tersebut ada pertanyaan dari warga masyarakat dengan intonasi nada yang seakan-akan jengkel terhadap kenerja pemdes mengenai pendataan kepala Keluarga yang berhak mendapat BLT DD dan memperkeru suasana di pagi hari.
Sementara itu, Habel Aneke sebagai mantan ketua BPD Desa Ulo yang menjabat kurang lebih 5 tahun, meminta agar pemdes membacakan hasil pendataan Kepala Keluaraga yang berhak mendapatkan BLT DD.
Fredik Doraka statusnya sebagai warga masyarakat menyatakan sikap bahwa ini adalah unsur kesengajaan dari pemdes terhadap masyarakat bahwa nama-nama yang tercantum di tempat-tempat umum ternyata tidak adil dan diminta penjelasan dari pemdes yang sebenarnya yang berhak dapat itu dikategori seperti apa
Elias Dogouru Kepala desa Ulo mengatakan bahwa,”Pendataan yang sudah dilakukan oleh tim satuan gugus covid 19 sudah ditempelkan ditempat-tempat umum dan di berikan kesempatan kepada warga masyarakat agar mengkrocek kembali nama-nama warga yang tercantum di lembaran tersebut dan kalau itupun ada nama yang tidak terkafer maka berhubungan langsung dengan pemdes atau satuan gugus covid 19. Tetapi nyatanya tidak ada warga masyarakat yang datang melaporkan diri di Pemdes maupun satuan gugus covid 19,” jelas Kades Elias.
Lebih lanjut Kades Elias menambahkan,”Saat musyawarah khusus untuk Validasi dan Finalisasi data BLT DD pada tanggal 18 Mei 2020 yang dihadiri oleh masing-masing RT keterwakilan 5 Orang, Toko Pemuda,Toko agama dan adat dan ternyata di saat pembagian BLT DD Terjadi perdebatan antara pemdes dengan warga masyarakat yang namanya tercantum diatas,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan Lapan6online.com dilokasi tersebut usut punya usut, ternyata ini adalah memperkeruh suasana disaat pembagian BLT DD yang sudah diatur oleh pemdes Ulo dengan tujuan agar mempermudah warga masyarakat dalam proses penyaluran BLT DD.
Namun ternyata ada pertanyaan-pertanyaan yang berkembang dengan intonasi nada yang keras dan memperkeruh suasana dipagi hari, maka kades mengambil keputusan bersama dengan warga masyarakat yang hadir yang berhak menerima BLT DD secara administrasinya yang sudah lengkap yaitu harus memiliki Surat undangan dari pemdes yang formatnya langusung dari Kemensos KTP Asli dan Foto Coppy Kartu Keluarga. Dan itupun tidak ada maka nanti dibahwakan ke tahap ke II ditanggal 4 Juni 2020. Dan itupun secara administrasi tidak dilengkapi juga maka nama-nama tersebut dinyatakan gugur alias dihapus dari data penerima BLT DD.
Lapan6online.com konfirmasi dengan pihak Pemdes bahwa,”Data rill yang tercover di BLT DD adalah 60 KK dan yang sudah menyelesaikan administrasi yang berhak dapatkan adalah 37 KK dan yang belum melengkapi administrasinya yaitu 23 KK,” jelas Kades.
Kades dan perangkat desa beserta gugus satuan covid 19 mengadakan rapat internal membahas mengenai warga masyarakat yang kategori Janda Duda, anak yatim piatu dan ternyata pemdes mengambil kebijakan bahwa janda duda, anak yatim piatu secara administrasi pemdes yang bertanggung jawab yaitu di buat surat pernyataan secara kolektif bermeterai 6000 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ulo Elias Dogorou dan dihadirkan oleh Warga Masyarakat, Habel Aneke Sebagai mantan ketua BPD dan Fredik Doraka selaku masyarakat dan rinciannya adalah Janda 5 Orang Duda 1 Orang dan anak yatim piatu 1 Orang. Yos