“Diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu daerah yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,”
Bartim | KalTeng | Lapan6Online : Kesenjangan kualitas pendidikan antara di kota dengan di daerah tertinggal saat ini masih menjadi persoalan. Karena ada sebagian tenaga guru yang enggan untuk ditempatkan di daerah sangat terpencil (DST). Padahal, Indonesia membutuhkan SDM bermutu untuk mengelola kekayaan alam yang berlimpah ruah.
Hal inilah yang mendorong pemerintah, dalam hal ini Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan perhatian berupa tunjangan khusus kepada guru yang mengajar di daerah sangat tertinggal.
Tunjangan khusus itu diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu daerah yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Hal ini kembali dipertanyakan soal tunjangan guru daerah khusus sangat tertinggal yang dikaitkan dengan status Desa dalam daftar Kementrian Desa Tertinggal RI untuk wilayah Desa Muru Duyung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Lokasi SDN Muru Duyung berada di pinggiran Jalan Negara Ampah Buntok dengan cukup fasilitas umum, listrik, sarana jalan umum, sarana air bersih, kesehatan, tranportasi, dan informasi.
Dalam daftar nominatif Diknas Bartim pada tahun 2019 SDN Muru Duyung termasuk Sekolah yang guru dan Kepala Sekolahnya mendapatkan program Tunjangan Khusus, sementara lokasi Sekolah berada pada Desa berstatus Tertinggal bukan Desa Sangat Tertinggal sesuai Permendikbud No 13/2015 kok bisa, ada apa ?
Ada pun Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I-IV Tahun 2020
jadwal pencairan sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan-PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru ditetapkan pada tanggal 05 April 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 09 April 2020.
Berdasarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2019. terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada pasal 24, yang menyatakan bahwa penyaluran dana TPG PNSD, dana tamsil Guru PNSD, dan dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.
• Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
• Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, dan
• Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jadwal penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD.
Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan 1. 2. 3 dan 4 tahun 2020 juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020.
• Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020 adalah bulan April- Mei 2020.
• Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 2 tahun 2020 adalah bulan Juni- Agustus 2020.
• Jadwal Penyaluran Sertifikas-TPG Guru Triwulan 3 tahun 2020 adalah bulan September-Oktober 2020.
• Jadwal Penyaluran Sertifikasi- TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020 adalah bulan November-Desember 2020.Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020 adalah bulan April- Mei 2020.
• Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 2 tahun 2020 adalah bulan Juni- Agustus 2020.
• Jadwal Penyaluran Sertifikas-TPG Guru Triwulan 3 tahun 2020 adalah bulan September-Oktober 2020.
• Jadwal Penyaluran Sertifikasi- TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020 adalah bulan November-Desember 2020. Tim