“Pastikan penggunaan anggaran diperuntukkan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan tidak disalahgunakan. Pastikan pula tidak ada satupun jajaran kita yang menyalahgunakan jabatannya dan melakukan perbuatan tercela dalam proses pendampingannya,”
Jakarta | Lapan6Online : Jaksa Agung Burhanuddin kembali mengingatkan jajarannya di seluruh Indonesia agar senantiasa mengoptimalkan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung usai melantik sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan RI yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (29/05/2020).
“Pastikan penggunaan anggaran diperuntukkan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan tidak disalahgunakan. Pastikan pula tidak ada satupun jajaran kita yang menyalahgunakan jabatannya dan melakukan perbuatan tercela dalam proses pendampingannya,” ucap Burhanuddin.
Para pejabat Eselon II yang dilantik Jaksa Agung Burhanuddin diantaranya adalah Roskanedi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung.
Roskanedi sebelumya adalah Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada JAM Intel. Sedang penggantinya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Idianto. Selanjutnya M Yusuf menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh menggantikan Irdam yang mendapat promosi menjabat Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.
Lalu, Sumardi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yogyakarta menggantikan Masyhudi yang mendapat promosi menjadi Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Kemudian Erryl Prima Putra Agoes menjadi Kajati Maluku Utara menggantikan Andi Herman yang mendapat promosi sebagai Direktur Tata Usaha Negara (TUN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Selanjutnya Andi Taufik menjadi Kajati Bengkulu Andi Taufik, lalu Deden Riki Hayatul Firman menjadi Kajati Kalimantan Timur, Erbagtyo menjadi Kajati Bali dan Yulianto menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT). Syamsuri/Mas Te