“Jika dalam tempo paling lama 7 hari setelah somasi dilayangkan tidak ada itikad baik dari pemilik Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi, maka pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum berupa pelaporan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu,”
Jakarta | Lapan6Online : Pengamat politik, Ade Armando kembali berulah. Lewat media sosial Facebook miliknya, dia menuliskan postingan yang diduga mengandung unsur fitnah yang dialamatkan kepada Muhammadiyah
Tidak hanya itu, Ade Armando juga diduga telah melakukan pencemaran nama baik kepada tokoh nasional yang merupakan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2015-2020 sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Prof. Din Syamsudin.
Menanggapi postingan Ade Armando tersebut, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa tengah, Andika Budi Riswanto memberikan somasi kepada pemilik dan admin akun media sosial Facebook atas nama Ade Armando.
“Postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah,” ucap Andika melalui keterangan tertulisnya seperti yang dikutip dilaman redaksi rmol.id, pada Senin (01/06/2020) kemarin.
Andika menilai postingan Ade Armando tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan dan nama baik persyarikatan Muhammadiyah dan pribadi Din Syamsudin, juga telah masuk dalam unsur pidana melanggar pasal 27 ayat (3) undang-undang ITE.
Oleh karena itu, PWPM Jateng pun mengutuk keras tindakan tersebut dan menuntut kepada pemilik dan admin akun Facebook Ade Armando untuk mencabut postingannya di media sosial pada tanggal 1 Juni 2020.
“Serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada persyarikatan Muhammadiyah dan kepada Bapak Prof. Din Syamsudin terkait postingannya melalui 5 media massa televisi nasional, 5 media massa cetak nasional, dan 5 media massa berbasis online serta di halaman media-media sosial Armando,” paparnya.
Andika menegaskan, jika dalam tempo paling lama 7 hari setelah somasi dilayangkan tidak ada itikad baik dari pemilik Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi, maka pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum berupa pelaporan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu.
Berikut isi postingan Ade Armando yang diunggah melalui media sosial facebook pribadinya : “Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote speaker-nya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat”. Postingan dengan melampirkan flyer foto Din Syamsudin di bawahnya dibenarkan sendiri oleh Ade Armando. rmol/red
*Sumber : rmol.id