“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,”
Jakarta | Lapan6Online : Pelarangan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) masuk ke terminal di wilayah Jabodetabek, diperpanjang dari 31 Mei menjadi 7 Juni 2020.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti menyebutkan, perpanjangan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Terminal bus yang melayani bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang di bawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan maupun yang dibawah pengelolaan pemerintah daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi.
Untuk lingkup Jabodetabek, Polana bilang hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan bus AKAP secara terbatas.
“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar Polana, Jakarta, pada Minggu (31/05/2020)
Lebih lanjut, Polana menjelaskan, pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Polana menambahkan penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. Sejak tanggal 24 April sampai dengan hari kedua lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek. [ipe/inlh/red]
*Sumber : inilah.com