“Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dibantu sepenuhnya oleh Dirreskrimum Polda Banten, kami menetapkan 10 orang tersangka atas sangkaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan,”
Tangerang | Banten | Lapan6Online : Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menetapkan 10 oknum yang tergabung di Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi tersangka akibat dari perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Perselisihan yang terjadi antara Ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Kepengurusan Kabupaten Tangerang dengan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang berawal dari peristiwa penarikan sepeda motor oleh pegawai salah satu lembaga pembiayaan atau leasing. Kedua pihak yakni konsumen dan leasing ternyata masing-masing didukung oleh kedua ormas itu.
Persoalan penarikan motor yang terjadi pada Kamis (28/5/2020) sudah selesai. Namun setelah itu beredar video yang diduga bersumber dari ormas BPKB yang akhirnya membuat tersinggung ormas PP.
Setelah beredar video BPPKB, kemudian beredar video pernyataan sikap dari PP yang menyatakan tersinggung atas video dari BPPKB, hingga puncaknya oknum anggota BPPKB melakukan pengrusakan posko PP Kabupaten Tangerang yang kemudian di balas dengan aksi serupa oleh oknum anggota ormas PP Kabupaten Tangerang dengan melakukan pengrusakan posko BPPKB Kabupaten Tangerang.
Kapolda Banten Irjen Pol. Fiandar melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dengan adanya peristiwa tersebut 10 orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, 7 orang diantaranya merupakan oknum dari ormas BPPKB Kabupaten Tangerang dan 3 orang tersangka lainnya adalah oknum ormas PP Kabupaten Tangerang.
“Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dibantu sepenuhnya oleh Dirreskrimum Polda Banten, kami menetapkan 10 orang tersangka atas sangkaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, pada Senin (1/6/2020).
Untuk para tersangka, sambung Ade, akan dijerat Pasal 170 Jo 406 KUHP serta UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak. “Tersangka dan barang bukti berupa 3 senjata tajam jenis golok, balok kayu, batu, serta barang-barang yang sudah rusak yang berada di TKP sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.
Dilokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan adanya perselisihan antara dua ormas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten yang mana kejadian tersebut sudah di tangani oleh Polresta Tangerang dengan di backup oleh tim dari Ditkrimum Polda Banten.
Edy Sumardi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan aspek kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari guna menghindari dari perbuatan yang dapat merugikan terhadap diri sendiri ataupun orang lain.
“Bilamana ada perselisihan ataupun hal-hal lain yang berdampak kepada situasi kamtibmas, silahkan tempuh jalur hukum, serahkan kepada pihak Kepolisian dalam proses penegakan hukumnya, hindari main hakim sendiri” tegasnya. (MJ/red/skalainfo/GF)