Tim Satgus Covid19 Laluin Jadi Tersangka? Kapolres Hal-Sel Diminta Evaluasi Kinerja Polsek Kayoa

0
613
“Pihak polsek seharusnya mendukung sepenuhnya upayah tim covid desa laluin untuk memutus mata rantai penularan covid terutama membubarkan kerumunan secara tegas,”

Halsel | Malut | Lapan6Online : Insiden yang terjadi “Senin, 4 Mei 2020 pukul 23.30 Tim Satgas Covid-19 Desa Laluin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara membubarkan kerumunan masyarakat kemudian ada perlawanan dari oknum masyarakat akhirnya tim covid bubarkan secara paksa, sehingga yang menjadi korban adalah satu orang dari wartawan dan dua orang dari mahasiswa. Setelah itu, ketiga korban langsung melaporkan Tim Covid-19 Desa Laluin kepada Polsek Kayoa dengan unsur penganiyaan”.

Pada hal, Pemerintah telah tegas menerapkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta maklumat Kapolri nomor 2 tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap pemberlakuan penanganan covid 19 adalah untuk Kemaslahatan keselamatan seluruh masyarakat indonesia dari ancaman covid 19.

LBH “Sibualamo” dan “Justice Indonesia” Kabupaten Halmahera Selatan, setelah mempelajari Penetapan Status Tersangka terhadap tiga orang Tim Covid 19 desa laluin oleh Penyidik Polsek Kecamatan Kayoa dinilai tidak profesional. Hal ini disampaikan Ketua YBH Justice Indonesia Kab. Halsel, Ongky Nyong,SS.,SH.,MM, kepada Lapan6online.com, pada Minggu (31/05/2020) lalu.

Menurutnya, bahwa pihak polsek seharusnya mendukung sepenuhnya upaya tim covid desa laluin untuk memutus mata rantai penularan covid terutama membubarkan kerumunan secara tegas.

“Seharusnya pihak kepolisian melindungi tim covid saat mendapat perlawanan dari oknum masyarakat karena yang diterapkan adalah aturan lex specialis (bersifat kekhususan) yang menundukkan penerapan aturan yang bersifat umum, Bahkan tegas ancaman pidana bagi siapapun yang melawan petugas dalam penanggulangan wabah penyakit menular sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, diancam dengan ancaman pidana penjara satu tahun.

“Tapi kok bisanya penyidik begitu semangat memproses hukum menerapkan pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana (lex generalis) hingga menetapkan Tim Covid Laluin sebagai Tersangka. Langkah penyidik seperti ini akan berdampak mematahkan semangat bahkan membuat tim covid kaku dalam upaya percepatan memutus mata rantai penularan Covid-19,” Tegas Ongky.

Ongky menambahkan bahwa, penetapan status tersangka Syaratnya belum terpenuhi “Kami yang tergabung dari kedua LBH sangat menyesalkan kinerja penyidik polsek Kayoa yang telah menstatuskan sebagai tersangka yang masih dalam proses Lidik dan tanpa gelar perkara, Kami akan melakukan upaya hukum, kami meminta kepada Kapolres Halmahera Selatan agar mengevaluasi kinerja penyidik polsek kecamatan Kayoa”, Tutupnya Ongky.

Di tempat terpisah kapolsek Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Heryadi, kitaka di hubungi lewat telpon genggamannya (Hp) menjelaskan, bahwa Pihaknya sudah berupayah untuk memidiasi kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi pihak korban tidak mau untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Lanjut mantan anggota Polsek Saketa ini, Tidak menginginkan masyarakatnya di tahan atau masuk penjara. Sehingg beliau (Kapolsek-red) melakukan pendekatan dengan pihak korban agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun dengan niat baik itu, tidak membuahkan hasil.

Kapolsek pun, mengaku sering di telpon salah satu pempinan redaksi (pemred) media Cermin Halsel, untuk menanyakan sudah sejauh mana proses hukum itu. Karena kasus penganiyaan yang dilaporkan ke-Polsek Kayoa itu termasuk di dalamnya (Nuksi/Wartawan) beserta dua rekannya (Mahasiswa) yang menjadi korban.

Kata kapolsek, “Karena sering di telpon terus, maka beliau menjawab, bapak tenang aja, kami tetap proses secara hukum, “ terangnya.

Kapolsek menambahkan bahwa, “Dalam waktu dekat ini, akan dilakukan gelar perkara. Hasilnya, baru bisa ditetapkan tersangka, “ ucapnya. (Ota)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini