Modus Dugaan Selewengkan Dana BOS Adem-Adem Ajah

0
246
“Penyimpangan anggaran ini diduga dilakukan oleh kepala sekolah dan bendaharanya. Nilai yang diselewengkan lebih Rp 444 juta,”

Tangerang | Banten | Lapan6Online : Ditengah pandemic Covid-19, aroma tidak sedap begitu menyengat di SMN 21 Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 444 juta di SMAN 21 Kabupaten Tangerang tersebut.

Sehingga rumor yang berkembang dikalangan masyarakat pun menjadi tanda tanya besar, pasalnya oknum Kepala Sekolah serta Bendaharnya hingga saat ini masih anteng-anteng saja.

Berdasarkan sumber, kedua oknum sudah dipanggil 3 kali oleh pihak inspektorat diduga mereka telah melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 444 juta. Hal ini di ketahui, ketika adanya pergantian Bendahara yang lama dengan yang baru. Sepertinya Bendahara yang baru ini banyak menemukan laporan fiktif serta Mark up anggaran.

Terkait hal tersebut, Yunihar, Koordinator LBH Anshor yang juga sebagai kuasa hukum dari pihak komite sekolah mengatakan bahwa,“Penyimpangan anggaran ini diduga dilakukan oleh kepala sekolah dan bendaharanya. Nilai yang diselewengkan lebih Rp 444 juta,”ujar Yunihar seperti yang dikutip dilaman redaksi Kabar6.com, pada Minggu (07/06/2020).

Menurut Yunihar, dugaan penyelewengan itu berasal dari terbitnya SK Gubernur Banten Nomor: 903 tanggal 17 Maret 2020 tentang Perubahan Jabatan Bendahara Dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang.

“Bendahara baru ini berinisiatif untuk mempelajari laporan keuangan tahun sebelumnya yakni tahun 2019. Setelah dipelajari secara seksama LPJ tersebut, maka ditemukanlah beberapa poin yang diduga adanya traksaksi penggunaan anggran fiktif dan mark up harga,” jelas Yunihar.

Lebih lanjut Yunihar menambahkan bahwa,”Untuk melengkapi laporannya, bendahara yang baru ini mencetak beberapa nota dari beberapa nama supplier dan toko yang berada di wilayah Tangerang, sehingga ditemukan 49 stempel dan satu kardus nota dari beberapa nama tempat usaha,” tambahnya.

Sementara itu, secara terpisah Tim Investigasi Lembaga Pendidikan, Pemantauan&Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI,red) langsung menemui Oknum Bendahara S, yang di duga telah melakukan penyelewengan dana BOS di SMAN 21 Kabupaten Tangerang, pada Selasa (09/06/2020) kemarin.

Saat di konfirmasi S mengelak bahwa dirinya telah melakukan hal tersebut bahkan dirinya mengaku telah merasa di dzhalimi oleh Para Guru guru.serta Pihak Komite sekolah.”Ini kesalah pahaman aja dan ada sentimen pribadi,” kata S.

Bahkan Dirinya merasa berjasa atas sekolah tersebut.”Dulu sekolah ini tidak begini bang, pagar rusak siapa yang benerin, mana ada anggaran dari Pemerintahkan, dari pemerintahkan Lama. Nah ini kesalah fahaman aja”Jelas Subachi.

Lebih jauh S menjelaskan, pihak guru meminta kepada dirinya agar transparan dalam penggunaan anggaran. Namun diriya menolak memberikan hasil laporannya kepada Pihak guru.”Guru-guru harus transparankan ga bisa harusnya kan laporan itu kan ke dinas dan inspektorat,” tegas S dengan nada tinggi.

Hasil kesimpulan yang di dapat oleh Tim Investigasi LP3K-RI atas keterangan yang di berikan S kepada Tim Investigasi LP3K-RI ini menyebutkan bahwa :
1. Ketika dirinya merasa di zhalimi serta dilaporkan para guru dan komite sekolah mengapa dirinya tidak melakukan perlawan dengan melaporkannya atas pencemaran nama baik.
2. Ketika dirinya merasa berjasa kepada sekolah dengan mengganti pagar sekolah serta jendela jendela namun ketika ditanya apakah itu menggunakan anggaran bos, dirinya malam diam.

Sudah tiga kali dirinya di panggil pihak inspektorat namun S mengakui hanya di suruh membuat surat pernyataan bahwa Laporan pertanggungjawaban dana BOS tidak ada sama beliau (oknum kepsek,red).

Redaksi mencoba mengkonfirmasi kepada Oknum Kepsek melalui Wattshap pada Selasa (09/06/2020) pada pukul 14:25 wib hingga berita ini ditayangkan tidak ada respon apapun.

Dalam kesempatan tersebut, S.Tete Marthadilaga, Wakil Ketua Umum LP3K-RI kepada redaksi Lapan6online.com, pada Rabu (10/06/2020) menegaskan bahwa,”Seyogyanya selaku pimpinan sekolah memberikan klarifikasi baik secara lisan maupun tertulis terkait dugaan tersebut. Terlebih pihak komite sekolah sudah menunjuk kuasa hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS. Wajar jika ada tuntutan transparansi realisasi anggaran, karena kita wajib mengacu kepada UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik,red) didalamnya jalas dan memang harus transparan. Jika tidak segera dilakukan ya memang harus proses hukum, satu-satunya jalan pembuktian benar dan tidaknya, “ tegas S.Tete Marthadilaga. Erwan

*Sumber : Kabar6.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini