“Sehingga jelas nasib rakyat pencari keadilan demi kepastian hukum untuk langkah selanjutnya, karena sudah hampir 3 bulan, Saya belum menerima Salinan Putusan Kasasi dengan perkara nomor 90 K/TUN/2020,”
Jakarta, Lapan6online.com : Diketahui, sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 pada Senin, 6 April 2020 lalu, telah memutuskan Dr. H. M. Syarifuddin SH MH, terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) RI periode 2020-2025. Hakim Agung M. Syarifuddin meraih 32 suara unggul 18 suara dari pesaingnya Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang meraih 14 suara.
Atas dasar itu, Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, Drs Sapari Apt Mkes berharap pada Ketua MA yang baru ini dapat menjadikan Institusinya lebih transparan dan lebih berintegritas.
“Saya berharap sekali dengan Ketua Mahkamah Agung RI yang baru ini akan lebih cepat dan transparan dalam pelayanan publik, serta berintegritas dalam pengelolaan administrasinya.,” kata Sapari kepada redaksi Lapan6online.com, Jumat (12/6/2020).
Salinan Putusan Kasasi
Sapari mencontohkan kasus gugatan yang dimenangkan dirinya melawan Kepala Badan POM (BPOM) Dr Ir Penny K Lukito MCP, sejak di daftarkan tanggal 17 Desember 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 294/G/2018/PTUN.JKT, diputus tanggal 8 Mei 2019, kemudian kembali menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan nomor perkara 226/B/2019/PT.TUN.JKT yang diputus tanggal 12 September 2019, hingga terakhir di tingkat kasasi MA dengan perkara nomor: 90/TUN/2020 tanggal 19 Maret 2020, yang amar putusannya ‘Tolak Kasasi” yang dimohonkan oleh Kepala BPOM, hingga hari ini belum ada juga salinan putusan tersebut.
“Saya berharap dengan segera dapat menerima salinan putusan kasasi itu sebagaimana putusan yang tertera di situs resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id,” jelas Sapari.
“Sehingga jelas nasib rakyat pencari keadilan demi kepastian hukum untuk langkah selanjutnya, karena sudah 2 bulan lebih Saya belum menerima Salinan Putusan Kasasi dengan perkara nomor 90 K/TUN/2020,” tandas Sapari yang mengaku telah memenangkan kasasi itu.
Putusan ‘Tolak Kasasi’
Sebelumnya, di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, mencatat bahwa Kasasi yang diajukan Kepala BPOM tertera dengan putusan “TOLAK KASASI”. Namun salinan dari putusan kasasi itu, sampai saat ini belum juga diberikan ke Sapari.
Sapari kemudian menyurati MA untuk meminta Salinan putusan kasasi, namun tetap saja nihil. Sapari kemudian mendatangi MA mempertanyakan sekaligus meminta secara langsung ke Panitera MA, namun tetap tak membuahkan hasil.
Jawaban MA
Sapari menjelaskan, dalam surat balasannya, Panitera MA hanya menyatakan, “Menindaklanjuti disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 13 Mei 2020 Nomor 664/SET.KMA/IA/V/2020, menanggapi surat Sdr. Drs. Sapari, Apt, M.Kes. tanggal 3 Mei 2020, permohonan salinan putusan Kasasi Nomor 90 K/TUN/2020 sebagaimana surat terlampir, sesuai Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah
Agung, perkara tersebut diputus tanggal 19 Maret 2020”.
“Memenuhi permintaan pengadu, supaya Saudara (Panitera) secepatnya menyelesaikan minutasinya, kemudian mengirimkan berkas dan salinan putusannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta serta melaporkan status terkini penyelesaian perkara tersebut kepada Panitera Mahkamah Agung RI”. Demikian Surat Jawaban dari MA diakhiri dengan tertanda Opan Era, Made Rawa Aryawan SH MHUM.
(RedHuge/Lapan6online)