“MO alias MG telah melakukan Tindak Pidana Pidana melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh menteri. Dalam hal ini memperjual belikan Alkohol 95 persen dengan merk gajah dari PT.Uspi, dan secara sengaja dijualbelikan sebagai Minuman Keras,”
Amuntai Selatan| HSU | KalSel | Lapan6Online : RO alias MG (49) warga Desa Harusan Telaga, Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan yang diduga sebagai pelaku penjualan Alkohol 95% yang sengaja dijualbelikan sebagai Minuman keras, pada Senin (2206/2020) sekira pukul 07.00 wita.
Tempat kejadian perkara di Jl. Nusa Indah Desa Harusan Telaga Rt.03 Kec Amuntai Selatan Kab.HSU.
Hasil keterangan dari pihak Polsek Amuntai Selatan, bahwa MO alias MG telah melakukan Tindak Pidana Pidana melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh menteri. Dalam hal ini memperjual belikan Alkohol 95 persen dengan merk gajah dari PT.Uspi, dan secara sengaja dijualbelikan sebagai Minuman Keras, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU.RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Adapun kronologis kejadiannya, pada hari Senin (22/06/2020) sekira jam 07.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan yang dipimpin oleh Kapolsek Amsel melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana dibidang Perdagangan yaitu memperjualbelikan Alkohol 95% yang sengaja di oplos dengan air serta dijual sebagai miras), di rumah pelaku ditemukan barang bukti kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Amuntai Selatan untuk di lakukan Proses Hukum.
Polsek Amuntai Selatan mengamankan Barbuk (barang bukti,red) berupa ;
– 1 (Satu) Buah Kotak Dus
– 19 (Sembilan belas) Botol Alkohol masih utuh.
– 2 (dua) botol Alkohol yang tutupnya sudah terbuka.
– 2 (dua) botol yang sudah kosong.
Stat Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK.,MH melalui Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misranyah, S.H menerangkan bahwa,”Ungkap kasus ini dalam rangka menjalankan salah satu program inovasi Polres HSU diantaranya HSU Bersemi (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Sentuhan Minuman Keras) di Daerah hukum Polres HSU, “ terangnya.
“Terduga yang sengaja mengoplos alkohol dengan air sebagai minuman keras dengan tujuan diperjual belikan,” jelas Iptu Misranyah, S.H.
Lebih lanjut ia menambahkan,” Tentunya terduga mencari keuntungan. Untuk terduga telah diamankan dan dikenakan Tindak Pidana Pidana melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh menteri. (memperjual belikan Alkohol 95 persen merk gajah dari PT.Uspi yang sengaja dijualbelikan sebagai Minuman Keras) sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU.RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” pungkasnya. Toto S.
*Sumber : Humas Polres HSU/Polsek Amuntai Selatan.