“Sudah jadi TO termasuk pemain lama sesuai Program Inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) kami terus memberantas Narkoba di daerah hukum Polres HSU, tentunya program HSU Bersinar ini atas bantuan kesadaran dan peran masyarakat,”
Amuntai | HST | KalSel | Lapan6Online : Polsek Amuntai Kota pada hari Senin 15 Juni 2020 SKJ.17.15 wita telah ungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Didalam sebuah rumah Desa Pinang Habang RT.01 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diketahui warga tersebut bernama SN alias WT (28) warga Kelurahan Sungai Rangkas Rt.003 Rw.001, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP,red) didalam sebuah Rumah Desa Pinang Habang RT .01 Kec Amuntai Tengah Kab.Hulu Sungai Utara.
Polsek Amuntai Kota menemukan barang bukti berupa : 6 ( enam ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.09 gram (berat bersih tanpa plastik klip 1,07 gram), barang bukti lainnya adalah :
– 1 ( satu ) buah Dompet warna merah hitam
– 1 ( satu ) buah celana warna biru,merk LGS
– 1 ( satu ) Bungkus plastik paper klip
– 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca warna coklat
– 1 (satu) buah kaca pipet
– 1 ( satu ) HP Nokia 105, warna hitam
– 1( satu ) buah sendok terbuat dari sedotan
Sementara itu, berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadikepada redaksi Lapan6online.com, pada Jumat, (26/06/2020) bahwa,”Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 skj 17.15 Wita, telah tertangkap tangan terlapor SN alias WT di dalam sebuah Rumah di Ds.Pinang Habang Rt.01 Kec.Amuntai Tengah Kab.Hulu Sungai Utara yang mana saat di amankan terlapor kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai 6 ( Enam ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,09 gram (berat bersih tanpa plastik klip 1,09 gram) yang mana Barang bukti tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus berisikan 2 Paket Narkotika ditemukan di lantai ,1 (satu) bungkus berisikan 3 paket sabu ditemukan didalam saku celana belakang dan 1 (satu) paket didalam dompet,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi menambahkan,”Dan setelah di interogasi diketahui terlapor mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr WU alias AY yang beralamat di Ds.Teluk Paring Kec.Amuntai Selatan Kab.HSU, kemudian Anggota Polsek Amuntai beserta Anggota Resnarkoba yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H melakukan pengembangan dan sdr WU alias AY dan tidak ada dirumahnya,” tambahnya.
Keberhasilan ungkap kasus Narkotika tersebut hasil kerja sama dan back up Sat Resnarkoba Polres HSU dengan Polsek Amuntai Kota, sementara pengembangan kearah terduga di Amuntai Selatan masih dalam penyelidikan.
“Jaringan yang berhasil di ungkap ini, sudah jadi TO termasuk pemain lama sesuai Program Inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) kami terus memberantas Narkoba di daerah hukum Polres HSU, tentunya program HSU Bersinar ini atas bantuan kesadaran dan peran masyarakat, saling memberikan informasi, dalam menciptakan masy bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Siswadi. Toto S
*Sumber : Humas Polres HSU