“Hasl tes cepat (rapid tes) ternyata diketahui terpidana reaktif Covid -19, karena itu yang bersangkutan langsung diisolasi dengan pengawasan ketat sambil menunggu hasil tes swabnya,”
Semarang | Jawa Tengah : Setelah enam tahun lamanya buron, Sri Katon, terpidana 9 bulan penjara perkara pemalsuan surat, akhirnya berhasil dibekuk tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang bekerjasama dengan jajaran intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
“Terpidana ditangkap pada Kamis (25/06/2020) sekitar pukul 14.00 Wib di daerah Candi Prambanan Barat, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Emilwan Ridwan.
Emilwan Ridwan mengatakan, sesuai dengan protokol kesehatan, setelah ditangkap terpidana Sri Katon langsung menjalani rapid tes virus corona atau Coronacirus Disease 2019 (Covid -19).
“Hasl tes cepat (rapid tes) ternyata diketahui terpidana reaktif Covid -19, karena itu yang bersangkutan langsung diisolasi dengan pengawasan ketat sambil menunggu hasil tes swabnya,” terang Emilwan.
Sri Katon dijatuhi hukuman 9 bulan penjara karena terbukti bersalah atas pemalsuan surat yang digunakan untuk transaksi “over booking” di Bank Niaga.
Emilwan Ridwan yang belum genap sebulan menjabat sebagai Asintel Kejati Jateng, juga mengungkapkan bahwa sehari sebelumnya, yakni Rabu malam (24/06/2020), jajaran intelijen Kejati Jateng juga berhasil membekuk Yusak Sabekti Gunanto saat berada di sekitar pompa bensin Gombal, Kota Semarang.
Yusak Sabekti Gunanto, jelas Emilwan Ridwan, merupakan buronan terpidana 7 tahun penjara dalam kasus perdagangan orang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Karena itu penangkapan kali ini dilakukan tim tangkap buronan (Tabur) gabungan antara Kejati Jateng dengan Kejati NTT,” ungkapnya.
Emilwan Ridwan mengimbau kepada semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebab, dimanapun mereka bersembunyi dan sampai kapanpun jajaran kejaksaan akan mencari, mengejar dan menangkap buronan itu,” tegas Emilwan Ridwan. Syam/kop/Maste.
Pewarta : Syamsuri.
*Sumber : koranpagionline.com/Media Jaringan Lapan6online.com